Manokwari, TABURAPOS.CO – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menjadi kasus dengan angka tertinggi penanganan kasus di wilayah hukum Polsek Manokwari Kota sepanjang 2022.
Kanit Reskrim Polsek Manokwari Kota, Iptu Rahman Subiakto menjelaskan, pada 2022, Polsek Manokwari Kota menerima laporan polisi (LP) dari warga di wilayah dan di luar wilayah hukum Polsek Manokwari Kota.
Diakuinya, dari sejumlah LP yang diterima itu, kasus curas menjadi kasus dengan angka tertinggi, seperti penjambretan dengan modus yang berbeda-beda.
“Ada juga dari sejumlah LP yang diterima, beberapa kasus yang ditangani melalui restorative justice atau mediasi da nada juga yang diproses hukum,” jelas Subiakto kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, kemarin.
Ditanya soal kendala dalam penanganan kasus, ia mengakui, jumlah personil yang aktif melakukan penyidikan hanya 4 personil dan operasional di lapangan.
“Kita masih kekurangan personil. Anggota kita yang aktif melakukan penyidikan hanya 4 orang. Kita juga terkendala operasional di lapangan, tetapi itu tetap menjadi tanggung jawab kami,” tegas Kanit Reskrim.
Ia menerangkan, meski tidak mempunyai target khusus pada 2023, tetapi pihaknya tetap melakukan pelayanan atas laporan masyarakat dan penanganan kasus secara maksimal sesuai tupoksi.
BACA JUGA:
Subikato juga berharap masyarakat bisa mendukung dan bersama aparat kepolisian menjaga keamanan di wilayah masing-masing agar tercipta situasi yang aman dan kondusif.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kita butuh dukungan masyarakat. Keberhasilan kami, tergantung dukungan masyarakat dan pemerintah,” tandas Kanit Reskrim. [AND-R1]