Manokwari, TABURAPOS.CO – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat menetapkan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 3,493 triliun berdasarkan evaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mengatakan, penetapan sebelumnya, APBD ditetapkan sebesar Rp. 6,224 triliun, tetapi setelah dipotong Pemerintah Pusat sebesar 47 persen, maka nilai APBD sebesar Rp. 3,493 triliun.
“Kita mengalami pengurangan anggaran sebesar 47 persen. Anggaran itu ditransfer Pemerintah Pusat kepada saudara-saudari kita di Provinsi PBD,” kata Waterpauw dalam apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (16/1).
Dalam rangka itulah, ungkap Penjabat Gubernur, ia bersama TAPD sudah menetapkan pagu anggaran sesuai hasil evaluasi dan catatan Pemerintah Pusat.
“Saya sudah menandatangani pagu anggaran kita sesuai alokasi anggaran,” ungkap Waterpauw seraya berharap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan staf segara meng-input rencana anggaran dan program SIKD, karena batas akhir peng-input-an sampai Selasa (17/1).
Dirinya juga berharap tim Bappeda berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk mengejar OPD yang terlambat atau belum menyelesaikan peng-input-an.
Sebab, jelas Waterpauw, Kemenkeu dan Kemendagri sedang menunggu hasil perbaikan revisi APBD dan peng-input-an anggaran dan program mulai 19-25 Januari 2023.
BACA JUGA:
Penjabat Gubernur juga mengakui, DPR Papua Barat sudah mencoba mempertanyakan mengapa anggaran ke Provinsi Papua Barat Daya sesegera itu ditransfer, sedangkan pemerintahannya belum berjalan baik.
“Itu proporsional teman-teman DPR untuk pertanyakan hal itu, tapi tiba-tiba turun Peraturan Menteri Keuangan. Namun, sebagai perpanjangan tangan pusat, kita harus loyal dan segera melaksanakan hal itu,” tandas Penjabat Gubernur. [FSM-R1]