Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Satreskrim Polres Manokwari sedang melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pemilu 2021.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan, penyidik sudah menyerahkan tahap 1 dugaan tipikor dana hibah Pemilu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, beberapa waktu lalu.
Ditambahkannya, penyidik juga sudah menerima P.18 dan P.19 dari jaksa untuk dilengkapi, untuk dikembalikan lagi secepatnya.
“Nanti kita lengkapi, terus kita kembalikan. Kita usahakan kembalikan secepatnya setelah dilengkapi P.18 dan P.19,” jelas Kasat Reskrim kepada Tabura Pos di salah satu resto di Manokwari, belum lama ini.
BACA JUGA:
Dalam dugaan tipikor dana hibah Pemilu 2021, terdapat 1 tersangka berinisial MKR. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang negara senilai Rp. 1,2 miliar dari total Rp. 11 miliar yang diterimanya.
Menurut penyidik, dalam kasus ini, tersangka memakai uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan kuasa pengguna anggaran (KPA). [AND-R1]