
Manokwari, TP – Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, mulai menata ketertiban umum di wilayahnya. Salah satunya menertibkan pedagang asongan yang berjualan tidak pada tempatnya.
Kepala Kelurahan Sanggeng, Yeheskiel mengatakan, penertiban dilakukan sesuai peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang tata tertib dan ketertiban umum (transtib).
Sasaran pertamanya, penertiban kepada pedagang yang berjualan di atas trotoar Jl. Pahlawan, tepatnya di depan halaman eks kantor bupati Manokwari, yang kini sebagai kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Pedagang disitu jualan di atas tanah pemerintah, di atas trotoar lagi atau fasilitas umum, sehingga kita tertibkan,” jelas Yeheskiel kepada Tabura Pos ditemui di kantornya, Selasa (17/1).
Dia mengungkapkan, penertiban dilakukan dengan cara persuasive. Pihaknya, mengirim surat teguran dan pemberitahuan kepada semua pedagang yang ada di lokasi tersebut, sejak Desember 2022.
“Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP dan pedagang, dan pedagang mereka sudah tahu, kita kembali mengingatkan saja, pedagang punya kesadaran yang baik, sehingga sekarang sudah bersih dari pedagang,” ungkapnya.
Yeheskiel menambahkan, di lokasi tersebut memang masih ada pedagang yang berjualan pinang, hanya saja, sudah ada kesepakatan bahwa pedagang akan memundurkan lapak jualannya sehingga tidak di atas trotoar.
“Selanjutnya, di jalan Yos Sudarso, kita sudah siapkan suratnya untuk dibagikan melalui pengurus RT. Untuk penertiban ini, kami cara pendekatan agar pedagang yang bongkar sendiri,” jelasnya.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/18/klasis-gki-manokwari-gelar-raker-i-tahun-2023/
Ke depannya, kata dia, akan membangun komunikasi lebih intens lagi dengan OPD teknis untuk memfasilitasi pedagang mengangkat barang-barang mereka ke tempat yang dituju. [SDR-R3]