
Manokwari, TP – Setelah melalui sidang marathon, akhirnya hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Lutfi Tomu, SH menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua Pemohon, Ardilla R. Pongoh dan Andi A. Pongoh terhadap Termohon 1, Pemerintah Indonesia cq Kapolres Sorong Kota dan Termohon 2, Pemerintah RI cq Kapolda Papua Barat di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
“Menolak permohonan praperadilan para Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” demikian putusan hakim tunggal pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sorong, Senin (16/1).
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, Komnas PA dan keluarga korban, almarhum, Brigpol Yones F. Siahaan mengapresiasi PN Sorong yang menolak praperadilan gugatan status tersangka, Andi dan Ardilla, yang merupakan istri dari almarhum.
Ditambahkan Ketua Umum Komnas PA, pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota yang berhasil mengungkap misteri kematian anggota Brimob Detasemen I Sorong ini.
Diutarakannya, dengan ditolaknya gugatan praperadilan atas status tersangka oleh hakim tunggal PN Sorong, Komnas PA akan segera berkoordinasi dengan Komnas PA Provinsi Papua Barat di Manokwari untuk membentuk Tim Litigasi dan Advokasi terhadap kasus dugaan pembunuhan Brigpol Yones Siahaan.
Menurutnya, Tim Litigasi dan Advokasi akan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan peduli anak di Manokwari dan Kota Sorong untuk mengawal kasus ini, mulai dakwaan maupun tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sorong.
“Demi keadilan dan terang benderangnya motif kematian anggota Polri ini, Komnas PA segera mengagendakan bertemu Kejagung, Ketua MA, dan Kapolri,” sebut Arist Merdeka kepada Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.
Di samping itu, ia menambahkan, Komnas PA juga akan terus mengawal kasus ini, mulai dakwaan dan tuntutan terkait penerapan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340, Pasal 388 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya, dalam petitum permohonannya, kedua Pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan para Pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon I Nomor: SP-DIK/22/I/2019/Reskrim tanggal 25 Januari 2019 terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74.a/IX/RES.1.7./2022/Ditreskrimun tanggal 21 September 2022 terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2018 di Jalan Sorong-Makbon, Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Ketiga, menyatakan penetapan tersangka atas diri para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon 1 adalah tidak sah.
Keempat, menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon 1 Nomor: B/08/I/2019/Reskrim tanggal 31 Januari 2019 dan Nomor: B/102/VIII/2021/Reskrim tanggal 20 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, yang diterbitkan oleh Termohon 2, Nomor: B/56/IX/RES.1.7./2022/Ditreskrimun tanggal 27 September 2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Kelima, menyatakan Surat Tanda Terima Nomor: STP/74.a/I/2019/Reskrim tanggal 9 Januari 2019 atas nama Pemohon 1 berupa 1 unit handphone Xiomi Redmi type Note 4 warna hitam IMEI 866037034293006, IMEI 866037034293014, dan Surat Tanda Terima Nomor: STP/17.a/III/2019/Reskrim tanggal 9 Maret 2019 atas nama Pemohon 2 berupa 1 unit handphone merek Asus ZOORD IMEI 359682061281871/359682061281863 yang dilakukan oleh Termohon 1 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Keenam, memerintahkan kepada Termohon 1 untuk mengembalikan 1 unit handphone Xiomi Redmi type Note 4 warna hitam IMEI 866037034293006, IMEI 866037034293014 kepada Pemohon 1 dan 1 unit handphone merek Asus ZOORD IMEI 359682061281871/359682061281863 kepada Pemohon 2.
Ketujuh, memerintahkan Termohon 2 untuk mengeluarkan para Pemohon dari rumah tahanan negara karena penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon 2 atas dasar penetapan para Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon 1 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan segera dilakukan setelah putusan ini dibacakan.
Kedelapan, menyatakan tidak sah keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri para Pemohon oleh Termohon 1.
Kesembilan, memerintahkan para Termohon untuk memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan kesepuluh, membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. [*HEN-R1]