Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Papua Barat, Benony A. Kombado, SH dan MAH, terpidana kasus narkotika jenis Shabu-shabu menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Seperti diketahui, MAH adalah seorang anggota Polri dengan pangka Aipda, tersangkut kasus narkotika dan sudah dijatuhi hukuman selama 4 tahun pidana penjara dan denda Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Di dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa, MAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Namun, majelis hakim memutuskan, terdakwa MAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengakui, MAH dan JPU menyatakan masih pikir-pikir dan apabila dalam jangka waktu 7 hari kedua pihak tidak mengajukan upaya hukum, maka putusannya berkekuatan hukum tetap.
“Terkait barang bukti, untuk Shabu-shabu harus dimusnahkan, sedangkan untuk pakaian dinas, PDH Polri, sepatu, dan handphone dikembalikan kepada terdakwa,” jelas Markham Faried kepada Tabura Pos di PN Manokwari, belum lama ini.

Ditanya apakah dalam kasus narkotika ini, ada keterlibatan pihak lain, Humas PN mengatakan, berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di dalam unsur-unsur pidana oleh majelis hakim, hal yang terbukti karena menguasai.
“Terdakwa mengetahui bahwa barang itu berada dalam penguasaan terdakwa, tetapi kalau kepemilikannya, berdasarkan fakta hukum, diketahui barang itu bukan milik terdakwa,” kata Humas PN.
Namun, sambung dia, saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti Shabu-shabu ada di dalam penguasaannya. “Di persidangan, terdakwa mengakui bahwa barang itu milik saudara Haji Musa, saat itu DPO (daftar pencarian orang),” beber Markham Faried.
Lanjut dia, di dalam pemeriksaan terdakwa pun, terdakwa mengaku dimintai tolong oleh Haji Musa untuk mengambilkan paket di TIKI, yang belakangan ternyata berisi Shabu-shabu.
Disinggung apakah hubungan di antara Haji Musa dan MAH sudah terjalin cukup lama, jelas Markham Faried, itu bisa dilihat di dalam putusan, khususnya di bagian keterangan terdakwa.
“Putusan itu juga dipublikasikan untuk umum, dengan artian bisa dilihat langsung bagaimana keterangan terdakwa mengenai hubungan antara terdakwa dan Haji Musa,” papar Humas PN.
Sementara itu, secara terpisah JPU Kejati Papua Barat, Benony Kombado mengatakan, apabila terdakwa tidak mengajukan upaya hukum, maka pihaknya meyakini terdakwa sudah menerima putusan selama 4 tahun pidana penjara.
“Maka, kami pun akan terima. Kami beranggapan sesuai bukti persidangan bahwa itu sesuai keadilan dan sesuai fakta persidangan yang kita ikuti bersama,” tandas Kombado yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, belum lama ini.
Ditambahkannya, dalam dakwaan JPU, dibuat berlapis, yakni dakwaan primer dan subsider. Menurutnya, dakwaan primer yakni Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah kami membuktikan unsur dari hasil persidangan, kami membuktikan unsur primer, tidak terbukti, baik dalam keterangan saksi maupun barang bukti yang kami hadirkan,” kata Kombado.
Lanjut dia, di dalam barang bukti, terutama resi pengiriman tidak tertera atas nama MAH, tetapi nama Haji Musa.
“Cuma melalui pesan WA di dalam barang bukti berupa HP dari Haji Musa ke MAH, tolong mengambil. Dalam dakwaan subsider bahwa terbukti, karena barang bukti berupa Shabu-shabu ada pada diri terdakwa,” terang JPU.
Dengan begitu, Kombado menegaskan, majelis hakim pun berpendapat sama, sehingga JPU tetap pada fakta persidangan bahwa yang terbukti adalah dakwaan subsidernya.
Dicecar tentang petunjuk JPU terhadap penyidik yang menangani kasus narkotika ini, khususnya untuk Haji Musa yang masuk dalam daftar pencarian orang, kata Kombado, pihaknya memberi petunjuk dalam P.19 untuk segera mencari dan menangkap Haji Musa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena, barang busuk itu adalah milik dari Haji Musa, sehingga MAH ini hanya disuruh mengambil,” ujar Kombado.
Hal yang disayangkannya, tambah JPU, mengapa MAH selaku aparat penegak hukum, tidak melakukan pengecekan lebih dalam terkait kiriman paket yang dimaksudkan Haji Musa, supaya tidak terlibat dalam kasus narkotika ini.
BACA JUGA:
- Masyarakat Diharapkan Tetap Terapkan Prokes dan Vaksinasi
- Presiden KP2IT Lantik Kepengurusan DPD dan DPC se Papua Barat
“Sangat disayangkan, dengan karir yang baik. Harapan kami bukan hanya untuk MAH selaku aparat penegak hukum, tetapi juga bisa menjadi perhatian aparat penegak hukum lain agar lebih teliti dalam bertindak,” imbau Kombado.
Apakah tuntutan pidana selama 5 tahun penjara lantaran MAH merupakan aparat penegak hukum, Kombado menepisnya. Dijelaskan JPU, dalam UU No. 35 Tahun 2009, sudah tertera batas maksimal dan minimal, berdasarkan perbuatan dalam pasal yang akan didakwakan.
“Untuk dakwaan primer, Pasal 114 Ayat 1 itu hukuman pidana yang tertera minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati,” rincinya.
Sedangkan di dalam dakwaan subsider, Pasal 112 Ayat 1, pidana minimalnya 4 tahun. “Kami justru menuntut lebih tinggi. Barang kali dengan terbuktinya dakwaan subsider, ditambah pertimbangan khusus lain dari majelis, sehingga majelis menjatuhkan putusan selama 4 tahun, denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan,” jelas JPU.
Diutarakannya, apabila yang bersangkutan bisa membayar denda sebesar Rp. 800 juta, maka yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan.
“Kalau tidak, maka hukuman tiga bulan itu akan ditambahkan dengan hukuman pokoknya. Jadi, total hukuman yang harus dijalani selama 4 tahun dan 3 bulan,” pungkas Kombado. [HEN-R1]