Manokwari, TP – Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Manokwari melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Kampung Bakaro tahun 2018, Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari, Kamis (19/01/2023).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Ardy didampingi sejumlah penyidiknya.
Hardianto mengatakan, saat ini para tersangka sementara menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polresta Manokwari.
“Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Kampung Bakaro sudah P21 dan hari ini kita tahap dua. Sementara ketiga tersangka sedang di periksa kesehatannya, setelah ini kita jalan tahap dua di Kejari Manokwari,” kata Ipda Ardy di Mapolresta Manokwari.
Diberitakan Tabura Pos sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa kampung Bakaro tahun 2018 menyeret 3 nama sebagai tersangka yakni, AM selaku kepala kampung Bakaro, LAB selaku sekretaris dan PM selaku bendahara.
Dalam kasus ini penyidik memeriksa 35 orang saksi. Ketiga tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 533 juta.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. [AND-R3]