Manokwari, TABURAPOS.CO – Praktisi hukum di Manokwari, Yan C. Warinussy, SH meminta Polda Papua Barat menepati janji mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Provinsi Papua Barat.
Menurutnya, dugaan korupsi di tubuh KONI merupakan salah satu utang besar, tetapi tidak jelek yang ditinggalkan pejabat lama, mantan Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.
Diungkapkannya, dalam penanganan dugaan korupsi itu, penyidik sudah memeriksa 32 orang dan statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dengan demikian, tidak ada alasan apapun secara normatif yang menjadi faktor penghambat untuk menghentikan atau menghalangi kasus tersebut,” kata Warinussy kepada para wartawan di Polresta Manokwari, belum lama ini.
BACA JUGA:
Dikatakannya, sekarang masyarakat menantikan dan berharap segera diumumkan nama tersangka, karena dalam kasus ini, tentunya banyak pihak, terutama atlet yang dirugikan.
“Kan sudah tahap penyidikan, itu berarti bukti-bukti sudah didapatkan, tinggal menetapkan siapa tersangkanya. Itu yang kita tunggu,” tandas Warinussy. [AND-R1]