MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait tampak geram dengan putusan 5 bulan pidana penjara dan subsider 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (Sidoarjo) terhadap terdakwa, Muhammad Taufik Arifki.
Terdakwa merupakan suami dan ayah korban, telah sengaja melakukan tindakan kekerasan dengan cara membakar istri dan anaknya hidup-hidup. Akibat perbuatannya, istri dan anaknya itu mengalami luka bakar serius dan cacat seumur hidup.
Kekecewaan Ketua Umum Komnas PA ditujukan terhadap majelis yang dipimpin hakim ketua, Irianto Priyatma Utama serta hakim anggota masing-masing, Teguh Sarosa dan Dwiana Kusumastanti.
“Keputusan ini tidak adil dan tidak berperikemanusiaan,” sebut Arist Merdeka dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Jumat (20/1).
Dijelaskannya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya, menuntut terdakwa dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Apalagi, lanjut Ketua Umum Komnas PA, kekerasan fisik itu mengakibatkan luka dan cacat seumur hidup serta dilakukan ayah dan suami dari korban, maka hukumannya bisa ditambah sepertiga dari pidana pokok.
“Dengan demikian, hukuman 5 bulan subsider 1 bulan dan denda Rp. 50 juta adalah tidak berkeadilan dan merampas keadilan hukum bagi korban,” sesal Arist Merdeka.
Untuk itu, pinta Ketua Umum Komnas PA, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Sidoarjo terhadap pelaku, harus dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, tambah Arist Merdeka, sudah selayaknya majelis hakim yang memeriksa dan menjatuhkan hukuman jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014, dipecat dan diberhentikan dari jabatannya.
“Ketua Mahkamah Agung segera memecat majelis hakim yang memutuskan perkara ini. Majelis hakim ini tidak layak menjadi hakim,” sebut Arist Merdeka.
Ditegaskan Ketua Umum Komnas PA, dalam putusan majelis hakim PN Sidoarjo, menyatakan bahwa pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan istri dan anaknya mengalami luka berat, maka seharusnya majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari pidana pokok, bukan pidana 5 bulan.
BACA JUGA:
Dia pun mempertanyakan dalil hukum apa yang dipakai majelis hakim untuk memutuskan perkara ini, jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU.
Oleh sebab itu, Arist Merdeka meminta JPU segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, demi keadilan hukum terhadap para korban.
“Saya juga berharap PT Surabaya, Jawa Timur membatalkan putusan majelis hakim PN Sidoarjo,” tutup Ketua Umum Komnas PA. [*HEN-R1]