Manokwari, TABURAPOS.CO – Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B telah memperpanjang penahanan tahap kedua terhadap 3 tersangka kasus dugaan makar yang kini ditangani Polres Manokwari. Ketiga tersangka, yaitu: HBSW, AS, dan KKB.
Penasehat hukum ketiga tersangka, Yan C. Warinussy, SH membenarkan bahwa ketiga kliennya yang diduga melakukan tindak pidana makar dan tengah diproses di Polres Manokwari, sudah diperpanjang masa penahanan tahap kedua dari Ketua PN Manokwari Kelas I B.
“Hal tersebut nampak dari adanya penetapan Ketua PN Manokwari Nomor: 15/Pen.Pid/2023/PN.Mnk tanggal 17 Januari 2023 atas nama tersangka HBSW yang diperpanjang penahanannya di Rutan Polres Manokwari selama 30 hari sejak 20 Januari 2023 sampai 18 Februari 2023,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos, Jumat (20/1).
Kemudian, penetapan Nomor: 21/Pen.Pid/2023/PN.Mnk tanggal 11 Januari 2023 atas tersangka AS dan penetapan PN Manokwari Nomor: 22/Pen.Pid/2023/PN.Mnk tanggal 11 Januari 2023 atas tersangka KKB.
BACA JUGA:
“Kami senantiasa senantiasa memberikan hormat dan dukungan bagi proses hukum yang sedang dijalani ketiga klien kami sembari kami juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan jenis penahanan bagi ketiga klien kami dengan jaminan orang,” tambahnya.
Ia menambahkan, permohonan ditujukan ke Kapolresta Manokwari dan selaku penasehat hukum, pihaknya sedang menyiapkan pembelaan dari ketiga kliennya dalam proses lebih lanjut secara hukum sampai ke pengadilan. [*HEN-R1]