• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Makar Diperpanjang

TaburaPos by TaburaPos
21/01/2023
in POLHUKRIM
0
Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Makar Diperpanjang

Yan C. Warinussy, SH

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B telah memperpanjang penahanan tahap kedua terhadap 3 tersangka kasus dugaan makar yang kini ditangani Polres Manokwari. Ketiga tersangka, yaitu: HBSW, AS, dan KKB.

Penasehat hukum ketiga tersangka, Yan C. Warinussy, SH membenarkan bahwa ketiga kliennya yang diduga melakukan tindak pidana makar dan tengah diproses di Polres Manokwari, sudah diperpanjang masa penahanan tahap kedua dari Ketua PN Manokwari Kelas I B.

“Hal tersebut nampak dari adanya penetapan Ketua PN Manokwari Nomor: 15/Pen.Pid/2023/PN.Mnk tanggal 17 Januari 2023 atas nama tersangka HBSW yang diperpanjang penahanannya di Rutan Polres Manokwari selama 30 hari sejak 20 Januari 2023 sampai 18 Februari 2023,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos, Jumat (20/1).

Kemudian, penetapan Nomor: 21/Pen.Pid/2023/PN.Mnk tanggal 11 Januari 2023 atas tersangka AS dan penetapan PN Manokwari Nomor: 22/Pen.Pid/2023/PN.Mnk tanggal 11 Januari 2023 atas tersangka KKB.

BACA JUGA:

  • Workshop HIKAP Bintuni Libatkan 118 Kontraktor OAP, Diharapkan Jadi Ajang Motivasi Untuk Dorong Pembangunan 

“Kami senantiasa senantiasa memberikan hormat dan dukungan bagi proses hukum yang sedang dijalani ketiga klien kami sembari kami juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan jenis penahanan bagi ketiga klien kami dengan jaminan orang,” tambahnya.

Ia menambahkan, permohonan ditujukan ke Kapolresta Manokwari dan selaku penasehat hukum, pihaknya sedang menyiapkan pembelaan dari ketiga kliennya dalam proses lebih lanjut secara hukum sampai ke pengadilan. [*HEN-R1]

Previous Post

Workshop HIKAP Bintuni Libatkan 118 Kontraktor OAP, Diharapkan Jadi Ajang Motivasi Untuk Dorong Pembangunan 

Next Post

Penyebab Perceraian Didominasi KDRT dan Perselingkuhan

Next Post
Penyebab Perceraian Didominasi KDRT dan Perselingkuhan

Penyebab Perceraian Didominasi KDRT dan Perselingkuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!