Manokwari, TP – Kepala Bidang Catatan Sipil (Capil) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari, Harri Ramadey berharap Kantor Urusan Agama (KUA) Manokwari bisa mengintegrasikan databasenya ke Disdukcapil dalam rangka penerapan sistem administrasi kependudukan dan sistem pencatatan pernikahan.
Harri menjelaskan, perbedaan database antara Dukcapil dan KUA sering terjadi pada status pernikahan karena belum adanya integrasi. Integrasi database penting agar memudahkan dalam pencatatan pernikahan dan tidak ada perbedaan data identitas penduduk antara database pada Dukcapil dan KUA.
KUA cukup melaporkan ke Dukcapil bagi warga yang ingin menikah. Selanjutnya pihak Dukcapil memproses perubahan data bagi warga tersebut kemudian diterbitkan dokumen untuk memudahkan warga tersebut dalam pengurusan dokumen lainnya.
“Tapi khusus untuk perkawinan kita di Capil selama inikan hanya menerima laporan dari warga yang Beragama Nasrani dan Katholik sehingga itu secara otomatis terpantau. Kalau yang agama muslimkan di KUA biasanya kadang itu tidak ada laporan jadi sulit sekali terpantau datanya sehingga itu sering terjadi perbedaan. Di KK statusnya belum berubah tapi ternyata sudah menikah,” jelas Harri.
Harri menerangkan, mengenai integrasi database pada umumnya sudah ada kerjasama antara Dukcapil dan KUA di pusat, Ia pun berharap kedepan ada perjanjian kerjasama atau MoU antara kedua instansi ini agar ke depan database yang dimiliki bisa disinkronkan.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/24/kpu-pegaf-verifikasi-administrasi-8-balon-dpd-ri/
“Pencatatan sipil merupakan hak warga atau hak negara untuk dicatat. Apabila mereka tidak membuat pelaporan maka itu sulit terpantau di database. Khusus bagi umat muslim biasanya nikah di KUA itu tidak buat pelaporan khususnya petugas KUA. Seharusnya dilaporkan juga ke kami agar status pernikahannya jelas di dalam KK. Walaupun mereka sudah menikah di KUA tapi tidak melapor ke kami maka otomatis masih di KK masih status bujang dan sebagainya,” terang Harri.
“Kami berharap semua warga yang sudah menikah sesuai dengan agamanya masing-masing mereka melapor agar bisa di catat. Kalau saya secara pribadi setelah mereka ijab kabul jangan diserahkan buku nikah dulu, nanti setelah buat laporan, statusnya berubah baru diserahkan buku nikah. Kalau diserahkan buku nikah dulu nanti mereka tidak melapor, nanti butuh data baru buat pelaporan. Akhirnya warga mengurus sendiri. kalau ada Mou otomatis kita serahkan semua dokumen,” harapnya. [AND-R3]