Manokwari, TP – Pengadilan Agama Manokwari Kelas I B dan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B, sepakat menyampaikan persepsi tentang radius panggilan tahun 2023.
Kesepakatan tentang radius panggilan tahun 2023 ditandatangani bersama oleh Ketua PA Manokwari Kelas I B, Anwar Harianto dan Ketua PN Manokwari Kelas I B, Berlinda Ursula Mayor, di ruang media center PN Manokwari, Jumat (20/1).
Ketua PA Manokwari, Anwar Harianto menjelaskan, penandatanganan radius panggilan bersama antara PA dan PN karena dua lembaga peradilan tersebut sama-sama berada di dalam satu wilayah yurisdiksi yaitu di Manokwari.
Selain itu, baik PA maupun PN sama-sama membawahi lima kabupaten, yaitu Manokwari, Pegunungan Arfak (Pegaf), Manokwari Selatan (Mansel), Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

“Karena PA dan PN sama-sama berada di satu wilayah yurisdiksi, sehingga akan jadi aneh kalau PA punya radius panggilan biayanya berbeda dengan PN Manokwari, padahal sama-sama makanya dibuatkan kesepakatan radius panggilan,” jelas Anwar Harianto kepada Tabura Pos, Senin (23/1).
Anwar Harianto mengungkapkan, kesepakatan radius panggilan antara PA dan PN Manokwari setiap tahunnya diperbaharui dan berlaku untuk semua jenis perkara.
“Kesepakatan radius panggilan berlaku setahun, jadi setiap tahun kita perbaharui, supaya ada keseragaman,” jelasnya.
Anwar Harianto menambahkan, dengan adanya kesepakatan bersama, maka radius panggilan suatu perkara baik yang ditangani PA maupun PN Manokwari, biayanya sama.
“Misalnya wilayah kota Rp 100.000, wilayah Prafi Rp 150, wilayah yang jauh, seperti Bintuni, Pegaf yang bisa di atas Rp 7 sampai 8 juta, tetapi tetap mengacu pada standar aturan dari pemerintah sini,” pungkas Anwar Harianto. [SDR-R4]