Manokwari, TABURAPOS.CO –Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari, mendirikan posko monitoring dan evaluasi (Monev) kasus gagal ginjal pada anak di Kabupaten Manokwari. Posko didirikan di halaman kantor Dinkes Manokwari.
Kepala Dinkes Manokwari, Alfred Bandaso melalui Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Nataniel A. I. Kondjol SKM menjelaskan, pendirian posko monev kasus gagal ginjal pada anak bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi, apakah terdapat kasus gagal ginjal pada anak yang disebabkan akibat mengkonsumsi obat-obat sirup.
Kondjol mengungkapkan, setelah keluarnya surat penarikan beberapa obat sirup untuk anak dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, pihaknya menindaklanjuti dengan membentuk tim yang terdiri dari Dinkes, Balai POM Manokwari, Polda Papua Barat, dan Polres Manokwari.
Tim melakukan sosialisasi sekaligus penarikan beberapa obat sirup untuk anak di apotek di Manokwari sesuai daftar yang diterima.
“Posko ini didirikan awalnya dari ditariknya beberapa obat sirup dari perederadan. Kemudian kami bentuk tim terdiri dari Polda, Polres, Dinas Kesehatan, Balai POM dan pada Oktober – November kita sidak ke setiap apotek untuk menarik obat-obat yang sudah masuk dalam daftar yang sudah ditarik oleh Balai POM,” ujar Kondjol saat ditemui Tabura Pos di kantornya, Selasa (24/2).
Kondjol menyebutkan, sejak didirikan sampai saat ini posko masih berjalan. Dan, pihaknya belum menemukan maupun mendapatkan laporan kasus gagal ginjal pada anak terkait obat-obat sirup dimaksud.
“Sampai sekarang belum ada pencabutan dari kementerian kesehatan terkait obat-obat sirup untuk anak yang sudah ditarik diperedaran,” pungkasnya.
Untuk diketahui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis 102 obat sirup yang dilarang, beberapa diantaranya; Afibramol, Alerdfed Syrup, Ambroxol syr, Amoksisilin, amoxan, paracetamol syrup, sanmol syr, tremenza syrup, baby cough, hufagrip, OBH ane konidin, proris, dan beberapa lainnya. [SDR-R3]