Manokwari, TP – Pelimpahan kewenangan urusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari provinsi ke kabupaten kota telah diberlakukan per 1 Januari 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengatakan, saat ini pihaknya bersama BKD dan BKN Regional 14 Manokwari tengah menyusun dan mencetak SK mutasi dari provinsi ke kabupaten kota.
Nantinya, dari SK itu barulah SKPP langsung diturunkan termasuk hak-hak dari para guru. Sebenarnya, sebagian dari hak-hak guru ini sebagiannya sudah dianggarkan langsung dari pemerintah pusat ke kabupaten dan kota.
Menurut Dowansiba, dengan adanya pelimpahan kewenangan urusan SMA dan SMK ke kabupaten kota, bidang SMA dan SMK telah dihapus dan perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan bersama dengan struktur organisasi.
Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Tetapi, lanjut dia, penataan kelembagaan dan struktur organisasi belum dapat dilakukan karena masih menunggu Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/26/pj-walikota-sorong-ajak-gereja-realisasikan-8-pesan-presiden/
“Setelah ada Perdasus dan Pergub baru ada pengisian jabatan di struktur organisasi dinas pendidikan Papua Barat,” jelas Dowansiba kepada wartawan, Selasa (24/1).
Terkait pengisian struktur organisasi, dinas pendidikan Papua Barat akan mengupayakan agar ada sekretariat yang membawahi tiga Kepala Sub Bagian (Kasubang) dan bidang kebudayaan, pendidikan vokasi dan SLB akan tetap ada.
Dirinya berharap, bidang-bidang yang ada di kabupaten kota juga menjadi bagian di provinsi, tetapi hanya bersifat koordinatif. Sehingga, ketika ada hal-hal tertentu provinsi dapat mengambil peran. [FSM-R3]