Manokwari, TP – Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) turut mempengaruhi Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Riparda) Provinsi Papua Barat 2013-2033.
Plt. Kepala Dinas Parwisata dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat, Ruland Sarwom mengatakan, provinsi Papua Barat sekarang tinggal 7 kabupaten, maka perlu ada review kembali Riparda Papua Barat terutama dalam pengembangan kepariwisataan Papua Barat kedepan.
“Raja Ampat sebelumnya menjadi ikon pariwisata Papua Barat yang mendunia. Hanya saja, sudah terlepas dan masuk dalam administrasi Pemprov Papua Barat Daya. Tapi, bagi saya, kita tidak boleh kecewa bimbang dan ragu, namun masih ada potensi pariwisata di Papua Barat yang bisa kita kembangkan,” tegas Sarwom kepada wartawan di sela-sela FGD Riview Riparda Papua Barat 2013-2033 disalah satu hotel di Manokwari, Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, dari 7 kabupaten tersebut, terdapat potensi pariwisata yang dapat diangkat untuk menjadi ikon pariwisata Papua Barat, seperti di Kaimana dengan kepulauan tritonnya dan Teluk Wondama dengan kawasan Teluk Cenderawasihnya.
Kemudian Pegunungan Arfak dengan keindahan danaunya, dan Manokwari dengan wisata religius.
“Potensi-potensi inilah yang akan kita kembangkan kedepan. Kami berharap lewat FGD ini riview RIPARDA Papua Barat ini, kita dapat samakan persepsi untuk menetapkan dari 7 kabupaten ini, potensi mana yang dijadikan sebagai ikon Pariwisata Papua Barat,” tandas Sarwom.
Riparda merupakan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di provinsi dan kabupaten kota yang berisikan visi, misi, tujuan, kebijakan, strategis, rencana dan program yang perlu dilakukan para pemangku kepentingan dalam pembangungan kepariwisataan.
Riparda juga sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk menyusun perencanaan kepariwisataan yang berkelanjutan, serta untuk mensinergikan penyusunan Riparda Provinsi, kabupaten kota dan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (Riparnas).
Penyusunan Riparda Papua Barat sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Riparnas dan UU nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata. Dalam Riparnas, telah ditetapkan dua Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) di wilayah Papua Barat.
Pertama, DPN Sorong-Raja Ampat dan sekitarnya meliputi, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Raja Ampat Kepulauan, Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN) Waigeo lalu, KPPN Sorong dan sekitarnya.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/26/puluhan-ekor-babi-mati-mendadak-virus-asf-masih-membayangi-manokwari/
DPN kedua, Manokwari-Fakfak dan sekitarnya meliputi, KSPN Teluk Cenderwasih, KPPN Manokwari-Pegunungan Arfak, KPPN Teluk Bintuni dan KPPN Fakfak – Kumafa dan sekitaranya.
Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) provinsi menjadi tiga dan satu Kawasan Andalan Pariwisata (KAP) yakni, KSP Raja Ampat dan sekitarnya, KSP Manokwari dan sekitarnya, KSP Fakfak-Kaimana serta KAP Kota Sorong dan sekitarnya.[FSM-R3]