Manokwari, TABURAPOS.CO – Kebijakan tentang pengadaan barang/ jasa melalui e-purchasing dengan system katalog elektronik menjadi kebijakan baru yang bertujuan untuk menunjang proses pengadaan pemerintah agar selaras dengan perkembangan jaman.
System e-katalog juga mendorong organisasi pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur dan mengubah mekanisme pengadaan barang/jasa yang bertujuan agar lebih responsive, transparan dan accessible.
Mengacu hal tersebut, Biro pengadaan barang dan jasa Provinsi Papua Barat melaksanakan Bimtek kebijakan dan tata cara pelaksanaan e-purchasing pengadaan barang dan jasa pemerintah pada katalog elektronik local di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (26/1).
Kegiatan melibatkan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Pj. Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw melalui Staf Ahli Gubenur Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Papua Barat, Nikolas Untung Tike dalam sambutannya mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik akan lebih meningkatkan dan menjamin efisiensi, efektifitas dan transparansi dalam pembelanjaan uang negara.
Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik juga akan menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa.
“Kalau kita merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengadaan barang dan jasa, maka pembelian dilakukan dengan sistem elektronik,” kata Untung Tike saat membuka kegiatan di salah satu hotel di Manokwari, kemarin.
Dirinya berharap, melalui kegiatan ini, para penyedia dapat memahami penggunaan katalog elektronik, sebab Presiden RI, Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang, Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk ketahanan nasional.
Disamping itu, e-Purchasing merupakan salah satu bagian digitalisasi pengadaan barang dan jasa. “Dalam beberapa waktu kedepan akan dikeluarkan kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Seiring penerapannya, Tim dari Inspektorat Provinsi Papua Barat akan melakukan pengawasan tarhadap pelaksanaan e-Purchasing dan pemberian reward terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Papua Barat.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat, Wempy Mandacan mengatakan, mendatangkan pemateri dari Direktorat advokasi pemerintah Daerah dari LKPP-RI yang membidangi kebijakan barang dan jasa.
Materi yang disampaikan berkaitan dengan tata cara pembelian barang dan jasa melalui katalog elektronik.
Mandacan menjelaskan, e-purchasing sebenarnya merupakan sistem lama, hanya saja, Papua Barat baru membuka katalog pada tahun anggaran 2022 lalu, sehingga kegiatan baru dilakukan.
“Boleh dikata ini kegiatan baru di tahun ini, pembekalan lebih awal dengan harapan dapat memberikan pemahaman, penguasaan tata cara dan lain sebagainya. Supaya ketika dalam pelaksanaan, tidak canggung atau berbenturan dengan regulasi,” jelas Mandacan kepada wartawan di sela-sela kegiatan.
BACA JUGA:
Menurutnya, dunia digitalisasi telah memasuki dimensi dan penguasaan informasi teknologi. Sehingga, tidak hanya membaca dan memahami, tetapi harus mampu menguasai perangkat teknologi dan sistem dalam segala kebijakan.
Wempy berharap, peserta dapat mengikuti bimtek dengan baik, agar dapat memahami materi yang disampaikan sehingga bisa mengimplementasikan di OPD masing-masing.
“Sekarang sudah dapat memproses e-purchasing dalam belanja anggaran, sesuai dokumen pelaksanaan anggaran di OPD masing-masing,” tandasnya. [FSM-R3]