Manokwari, TP – Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Barat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dengan mengawal keterbukaan informasi. Oleh karenanya, harapan besar agar KI Provinsi Papua Barat segera terbentuk dan action.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistika (Kominfoperstatik) Provinsi Papua Barat, Frans P. Istia mengatakan, Pj. Gubernur Papua Barat telah menetapkan tim seleksi KI Provinsi Papua Barat untuk melakukan seleksi anggota KI Provinsi Papua Barat.
“Pendaftaran telah dibuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan telah diumumkan. Hingga saat ini, 5 orang sudah mendaftar menyerahkan berkasnya,” terang Istia kepada Tabura Pos, Kamis (26/1/2023).
Tim seleksi KI Provinsi Papua Barat bersifat independen sehingga seluruh laporannya akan langsung disampaikan ke Pj. Gubernur Papua Barat, bukan ke pihaknya meski sekretariatnya berada di lantai 2 kantor Dinas Kominfoperstatik.
“Berharap proses berjalan baik dan tepat waktu karena KI ini harus segera bekerja untuk melaksanakan tugas komisi di dalam melaksanakan fungsi proses Keterbukaan Informasi di Papua Barat,” jelas Istia.
Diakui dia, dari sisi keterbukaan informasi publik, provinsi Papua Barat memang belum optimal. Namun besar harapannya, KI yang nanti terbentuk, melahirkan komisioner-komisioner yang handal dan mumpuni sehingga keterbukaan publik di Provinsi Papua Barat meningkat lebih baik.
“KI memiliki peran besar kepada pemda dan penyelenggaraan Negara, sehingga pejabat publik lebih terbuka lagi dalam layanan tata kelola pemerintahan dan layanan publik,” tukasnya.
Mendukung keterbukaan publik, pemerintah provinsi Papua Barat juga terus berupaya mengoptimalkan peran PPID, baik PPID utama di Dinas Kominfoperstatik dan PPID pembantu yang berada di masing-masing OPD.
Ketika ada laporan permohonan permintaan data dari masyarakat pribadi ataupun kelompok kepada lembaga publik, PPID Utama yang menerima dan melanjutkan ke PPID pembantu pada OPD terkait hingga batas waktu yang ditentukan. Apabila tidak mendapat tanggapan, makan PPID Utama akan kembali menyurati PPID pembantu. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum juga mendapatkan jawaban, maka PPID utama akan menyurat kelompok masyarakat yang menyampaikan surat permohonan bahwa surat permohonan tidak memmberikan data yang diminta.
“Disitulah nanti, KI Provinsi memiliki peran untuk melakukan proses sidang sengketa antara pemohon dan terlapor data, setelah KI menerima surat permohonan. Hasilnya sidang sengketa tersebut yang akan disampaikan kepada Pj.Gubernur Papua Barat,” jelas dia.
Istia melanjutkan, yang menjadi ujung tombak keterbukaan infromasi publik adalah PPID, sehingga harus diaktifkan juga PPID utama maupun PPID pembantu untuk mendukung layanan keterbukaan publik berjalan baik.
KIP memiliki tugas, menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Sekedar informasi, Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang, memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik; meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi
Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan. Sementara untuk kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan. [RYA-R3]