Manokwari, TABURAPOS.CO – Polsek Prafi melimpahkan kasus dugaan persetubuhan dengan korban dan pelaku yang masih di bawah umur ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manokwari, Kamis (18/1).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Deviaryanti mengatakan, kasus dugaan persetubuhan dengan pelaku berinisial IAP dan korban berinisial AML itu terjadi, Kamis (12/1) sekitar pukul 06.00 WIT.
“Kasus ini dilaporkan orangtua korban ke Polsek Prafi, kemudian dari Polsek Prafi melimpahkan ke Unit PPA. Hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban,” kata Deviaryanti kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (25/1).
BACA JUGA:
Dijelaskan Kanit PPA, meski kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA, tetapi pihaknya belum menerima berkas perkaranya. Nanti, lanjut dia, setelah pihaknya menerima berkas, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku maupun korban.
“Kita tinggal menunggu berkasnya, diperiksa lanjut, lalu di-BAP, karena masalah ini pelakunya anak. Coba nanti didiskusikan, karena sudah ada lapas anak juga, tetapi kita tidak tahu, apakah diversi atau bagaimana,” kata Kanit PPA. [AND-R1]