Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, 1 saksi bisa dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Umiyati M. Saleh, SH pada persidangan kasus judi Toto Gelap (Togel) atas 2 terdakwa berinisial AG dan MSAA di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (26/1).
Sidang beragenda pemeriksaan saksi, dipimpin ketua majelis hakim, Akhmad, SH tersebut, sempat tertunda-tunda sejak 1 Desember 2022 dan baru dilanjutkan 26 Januari 2023, lantaran ketidaksiapan saksi-saksi untuk memberikan keterangan.
Kali ini, JPU menghadirkan anggota Polres Manokwari, Rolland Y.R, untuk dimintai keterangan perihal proses penangkapan terhadap kedua terdakwa di Jl. Pertanian, Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari, Kamis, 1 September 2022.
Saksi menceritakan kronologis penangkapan, dimana tim saat itu melakukan patroli, setelah menerima laporan masyarakat bahwa ada yang menjual Togel di Jl. Pertanian, Wosi, tepatnya di belakang SD.
“Kami terima laporan, kemudian tim menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan saat itu pelaku sedang menjual Shio,” ungkap Rolland.
Ditanya ketua majelis, apa saja barang bukti yang diamankan dari TKP, saksi menyebut, barang bukti yang diamankan, diantaranya tabel Shio, tas, alat tulis, kupon Togel, uang tunai sebesar Rp. 463.000 dan handphone.
Lanjut Rolland, berdasarkan pengakuan kedua terdakwa setelah diamankan polisi, mereka baru menjual Togel sekitar 1-2 minggu sebelum dilakukan penangkapan. Togel online yang dijual keduanya, ungkap saksi, yakni Togel Sydney, Singapura, termasuk Shio.
“Mereka mengaku tidak ada bandarnya, tetapi melakukan penjualan secara online,” sebut Rolland seraya menegaskan, apa yang dilakukan kedua terdakwa merupakan perjudian, bersifat untung-untungan dan tidak pasti mendapatkan keuntungan.
Ditambahkan saksi, lapak atau tempat menjual kupon Togel yang dilakoni kedua terdakwa berada di belakang sekolah, tidak jauh dari jalan, tetapi tempatnya tersembunyi.
Sementara menanggapi pertanyaan JPU, apakah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan itu disita dari kedua terdakwa, saksi membenarkan. Namun, JPU tidak menunjukkan uang tunai hasil penjualan kupon Togel diamankan pihak kepolisian ketika ditanya ketua majelis hakim. “Uang tunai ada, tapi di brankas,” jawab JPU.
Sedangkan anggota majelis hakim, Markham Faried, SH, MH menanyakan, apakah sekarang boleh menjual kupon Togel apabila seseorang sudah mengantongi izin? “Siap, tidak boleh,” ujar Rolland.
Soal jumlah tim yang melakukan patroli dan menangkap kedua terdakwa, saksi mengatakan, tim yang melakukan penangkapan lebih dari 3 orang. Ketika melakukan penangkapan itu, lanjut saksi, ada seorang pembeli dan handphone yang diamankan itu dipakai untuk melihat angka yang keluar dan Shio.
Usai mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim mempersilakan kedua terdakwa menanggapi, apakah merasa keberatan atas keterangan saksi atau membenarkan semua yang disampaikan saksi di persidangan. Kedua terdakwa membenarkan semua keterangan saksi dan tidak membantahnya.
BACA JUGA:
Akhirnya, majelis hakim menutup sidang perkara Nomor: 178/Pid.B/2022/PN Mnk dan Kamis pekan depan, masih beragenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.
Sebab, dari beberapa saksi yang akan dihadirkan JPU, baru 1 saksi yang dimintai keterangan, sedangkan saksi-saksi lain berhalangan hadir ke persidangan, salah satunya mengaku dalam kondisi sakit.
Untuk itu, ketua majelis hakim meminta JPU untuk kembali menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi lain dalam persidangan pekan depan.
Atas perbuatan menjual kupon Togel, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. [HEN-R1]