Manokwari, TP – Kajati Papua Barat, Juniman Hutagaol meminta RFR, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tiang pancang proyek pembangunan Dermaga Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2021, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menyerahkan diri.
Diakuinya, RFR sempat terpantau, tetapi berhasil lolos ketika akan ditangkap, tetapi penangkapan hanya tinggal menunggu waktu.
Sebab, kata dia, di zaman sekarang, dengan peralatan yang serba canggih, tidak ada tempat terhadap para DPO.
“Mohon kesabarannya,” kata Hutagaol kepada para wartawan di salah satu kafe di Manokwari, Jumat (27/01).
Ditegaskan Kajati, sampai kapan pun, RFR tetap dalam pengejaran, sehingga dirinya mengingatkan RFR jika memiliki niat baik segera menyerahkan diri saja.
“Masalah tertangkap, itu hanya masalah waktu saja, kecuali negara ini bubar. Sepanjang negara ini masih ada, itu hanya masalah waktu saja tertangkap,” klaim Kajati.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dugaan tipikor pengadaan tiang pancang proyek pembangunan Dermaga Yarmatum, RFR yang berstatus DPO berperan sebagai pihak ketiga.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Papua Barat telah menahan dan menetapkan AK, PAW, dan BU sebagai tersangka.
AK merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Barat, PAW selaku Direktur CV Kasih atau rekanan yang memenangkan tender pengadaan tiang pancang. Namun setelah uang dicairkan 100 persen, barang tak kunjung didatangkan.
Sementara tersangka BU berstatus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dishub Provinsi Papua Barat. BU dalam perkara ini, menganggarkan kegiatan pekerjaan pembangunan pelabuhan Yarmatum dengan anggaran Rp. 5 miliar sebagaimana dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2021. [AND-R1]