Manokwari, TP – Setelah 3 kali menjalani sidang secara marathon, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah menjatuhkan vonis kasus pencurian uang sebesar Rp. 100.000 dengan terdakwa S alias Roso, Kamis (19/1).
Dari catatan Tabura Pos, terdakwa menjalani sidang pertama beragenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Ryan Mahardika, SH pada Kamis, 12 Januari 2023.
Selanjutnya, sidang kedua digelar Senin, 16 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi, sementara sidang ketiga digelar Kamis, 19 Januari 2023, beragenda pembacaan tuntutan JPU, pledoi, replik, duplik, dan pembacaan putusan.
Dalam perkara Nomor: 1/Pid.B/2023/PN Mnk, JPU dan terdakwa menyatakan menerima putusan dari majelis hakim, sehingga perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Menurut majelis hakim, terdakwa S alias Roso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa S alias Roso oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas majelis hakim pada putusannya.
Selanjutnya, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa 1 lembar kaos oblong berwarna hitam, 1 lembar celana jeans berwarna biru, dan 1 buf wajah berwarna coklat-putih dikembalikan kepada terdakwa.
Sedangkan barang bukti 1 dompet panjang berwarna hitam dan 1 lembar uang kertas nominal Rp. 100.000, dikembalikan kepada saksi korban, Ahmad Ramadhan serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.
Sebelumnya, JPU Kejari Teluk Bintuni, Ryan Mahardika, SH, di dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa S alias Roso terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘pencurian dengan pemberatan’ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa S alias Roso dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Markham Faried, SH, MH pun membenarkan bahwa perkara pencurian atas terdakwa S alias Roso, sudah diputus oleh majelis hakim.
Hukuman yang dijatuhkan, kata Humas PN, selama 3 bulan pidana penjara, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Teluk Bintuni yang menuntut terdakwa selama 4 bulan pidana penjara.
Setelah menjalani masa penahanan selama 3 bulan sejak Oktober 2022 silam, terdakwa dikabarkan telah dibebaskan setelah menjalani hukuman.
“Kalau tidak Senin, Minggu lalu lah, sekitaran itu, dia seharusnya sudah bebas dari masa tahanan yang dia jalani,” jawab Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang tunggu PN Manokwari, Jumat (27/1).
Ditanya tentang barang bukti dompet dan uang sebesar Rp. 100.000 yang dicuri terdakwa, Markham Faried mengatakan, di dalam putusan majelis hakim, diputuskan barang bukti dompet dan uang dikembalikan kepada saksi korban.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, JPU dalam dakwaan menyebutkan, awalnya terdakwa mengonsumsi minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 6 botol bekas air mineral berukuran sedang bersama teman-temannya di Pasar Sentral Bintuni, Senin, 24 Oktober 2022.
Sekitar pukul 03.00 WIT, terdakwa pergi sendiri mengendarai sepeda motor dari Pasar Sentral menuju Tanah Merah, tetapi memutar balik ke Kampung Lama, lalu memarkirkan sepeda motor di pangkalan ojek Merah Putih, seorang diri.
Lanjut JPU, pada pukul 04.00 WIT, muncullah niatan terdakwa mencuri di Kios Jastip Arumi. Terdakwa lalu berjalan kaki menuju kios dan melihat keadaan di sekitarnya dalam keadaan sepi, tidak ada orang sama sekali.
“Kemudian, terdakwa berjalan kaki masuk ke lorong yang berada di samping kanan kios Jastip Arumi, lalu memanjat dinding seng yang berada di samping kamar mandi untuk masuk ke dalam kios,” jelas JPU.
Ditambahkan JPU, setelah Roso berhasil masuk di salah satu ruangan di samping kamar mandi, dia lalu mematikan lampu ruang tengah dan berjalan menuju ke dalam kios.
Terdakwa, lanjut JPU, lalu melihat dompet berwarna hitam panjang yang ditaruh di atas etalase lemari, mengambil uang sebesar Rp. 100.000 yang berada di dalam dompet tersebut.

Namun ketika saksi, Pungki P. Dewi keluar kamar untuk mengambil minum anaknya, dirinya melihat ada seseorang yang sedang mengendap. Saksi langsung memanggil ‘Caddi’ yang dikira adalah iparnya.
Mendengarkan panggilan tersebut, terdakwa tidak menoleh, tetapi justru melarikan diri, sehingga saksi berteriak pencuri.
Mendengarkan teriakan saksi, kata JPU, saksi Ahmad dan Seldisahar mengejar Roso yang kabur dengan cara memanjat dinding seng di samping kamar mandi, tempat awal masuk ke rumah tersebut.
“Terdakwa memanjat dan masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp. 100.000, tidak pernah meminta izin kepada pemilik rumah yang berhak,” tegas JPU.
Atas perbuatannya mencuri uang Rp. 100.000, JPU mendakwa Roso dengan dakwaan kesatu, Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 KUHP atau dakwaan kedua, Pasal 362 KUHP. [HEN-R1]