Bintuni, TABURAPO.CO – Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw,M.T, menilai masyarakat asli Papua sekarang ini belum sejahtera.
Bupati berharap, dengan hadirnya Undang-Undang Otsus Jilid II mampu mensejahterakan OAP.
“Mensejahterakan masyarakat bukan saja persoalan uang tetapi ada regulasi yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat Papua atas pertambangan, tanah, minyak, ikan, laut dan lainnya yang perlu diatur lebih jelas dalam Perdasi dan Perdasus itu, sehingga implementasinya menyentuh sasaran,” ujar Bupati Petrus Kasihiw kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama Komite I DPD RI, di kantor gubernur Papua Barat, Selasa (31/1).

Bupati mengatakan, rancangan Perdasus atau Perdasi yang diusulkan dari daerah ke pemerintah pusat mengalami berbagai macam hambatan.
Padahal regulasi itu mengamankan kepentingan orang asli Papua baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, kesehatan serta lainnya yang dirasakan ada nilai kekhususan.
Dikatakannya, kepala daerah ingin melakukan keberpihakan kepada orang asli Papua, tetapi tidak ada regulasi yang mendukung untuk bagaimana memberikan ruang bagi OAP itu berkembang, karena OAP tidak hanya sebagai objek tetapi juga sebagai subjek pembangunan.
“Kita dorong, selain regulasi ditinjau kembali disesuaikan dengan kondisi faktual yang ada di Papua terutama kepentingan OAP. Namun kita juga dorong agar pemerintah pusat melihat itu dari aspek pemerintahan.
Misalnya masyarakat mendorong pemekaran kampung maka dapat direalisasi karena orang asli Papua itu ada di kampung-kampung dan dengan adanya dana kampung langsung diterima mereka yang berhak.
Sehingga implementasi dari regulasi yang menjadi turunan Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus diharapkan dapat mensejahterakan orang asli Papua (OAP),” ungkap Bupati Teluk Bintuni 2 (dua) periode itu.

Pantauan media ini, dalam kunjungan kerja Komite I DPD Republik Indonesia di Papua Barat bertemu dengan Gubernur bersama Forkopimda Provinsi dan Tujuh Bupati.
Kegiatan Rapat itu mengusung tema “Inventarisasi Materi Kekhususan Provinsi Papua Barat Sebagai Bahan Penyusun RUU Tentang Perubahan UU DKI Jakarta dan Evaluasi Pelaksanaan UU Otsus Papua Berkaitan Dengan Penegakan Hak-Hak Masyarakat Adat Papua”.
Rapat berlangsung di Ruangan Multimedia Lantai III Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (31/01/2023). Rapat Kunker Komite I DPD RI ini dipimpin Wakil Ketua DPD Nono Sampono didampingi Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma bersama sejumlah Senator yang hadir. [ABI-R4]