Manokwari, TP – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manokwari sudah mendalami kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Deviaryanti menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa korban berinisial IAP, pelaku berinisial AML, dan sejumlah saksi.
Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua remaja yang berusia belasan tahun tersebut, keduanya mengakui perbuatan tersebut. Bahkan, korban mengaku sudah bersetubuh dengan pelaku lebih dari 10 kali.
“Korban sempat mengaku lupa karena sudah terlalu sering,” kata Kanit PPA kepada para wartawan di Polresta Manokwari, kemarin.
Dikatakannya, persetubuhan juga pernah dilakukan beberapa kali di rumah korban dan sempat dicurigai adik korban. Persetubuhan itu, kata dia, dilakukan keduanya dengan alasan saling cinta atau sedang pacaran.
“Kita sudah ke Prafi kemarin melakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIT sampai pukul 02.00 WIT,” katanya.
Sedangkan adik dari korban mengatakan bahwa persetubuhan sudah sering dilakukan di rumah korban. “Saksi adiknya sendiri dan dia mengaku pernah lihat langsung, ada laki-laki dan korban di kamar,” katanya.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, persetubuhan ini dilaporkan ke Polsek Prafi oleh orangtua korban dengan tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Selanjutnya, Polsek Prafi melimpahkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polresta Manokwari untuk ditindaklanjuti. Dalam laporan orangtua korban, persetubuhan itu terjadi Kamis (12/1) sekitar pukul 06.00 WIT. [AND-R1]