Bintuni, TABURAPOS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Kantor Perwakilan Papua Barat bersama pemerintah daerah (pemda) Teluk Bintuni, menggelar pertemuan dalam rangka pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
BPK RI Kantor Perwakilan Papua Barat dijadwalkan melakukan pemeriksaan interim LKPD pemda Bintuni tahun anggaran 2022, di Bintuni selama 25 hari.
“Terkait hal itu para pimpinan OPD di lingkup pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni agar mengarahkan para stafnya yaitu bendahara, kepala bidang serta PPK selama mereka melakukan pemeriksaan interim di Bintuni,” Tim Perwakilan BPK, Mirwan Hamid usai pertemuan di Bintuni.
Selain itu, Mirwan Hamid juga mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2006 dimana BPK-RI bertugas memeriksa tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Daerah, BUMD, BUMN serta lembaga lain yang mengelola keuangan negara.
Dia mengungkapkan, tujuan dari kehadiran BPK RI untuk memeriksa LKPD Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022, dan pemeriksaan ini rangkaian pemeriksaan interim hingga pendahuluan sampai terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Kami akan memantau tindak lanjut hasil temuan tahun-tahun sebelumnya serta menguji efektifitas sistem pengandalian interen pemerintah daerah dan juga pengujian akun-akun yang terdapat laporan keuangan, kas, belanja serta yang lainnya,” papar Mirwan.

Mirwan Hamid juga menjelaskan bahwa Kabupaten Teluk Bintuni masuk dalam Ranking 5 besar BPK-RI karena tingkat tindak lanjut sudah di atas 70 persen.
“Pemeriksaan BPK RI di Kabupaten Teluk Bintuni akan dilakukan selama 25 hari. Kami berharap untuk setiap kepala SKPD agar bisa mengarahkan stafnya seperti Bendahara, Kepala Bidang, PPK untuk berkerja sama dengan baik dalam menyampaikan data, wawancara dan akan dilakukan pemeriksaan cek fisik di lapangan saat dilakukan pemeriksaan,” pungkas Mirwan.
Di tempat yang sama, Asisten II Sekda Teluk Bintuni, Ir. Ida Bagus Putu Suratna, MM mengatakan bahwa pemeriksaan dari BPK-RI akan dilaksanakan selama 25 hari, pihaknya juga telah menindak lanjuti hasil pemeriksaan pada tahun sebelumnya, hasil tindak lanjut dari setiap OPD agar segera dilaporkan kepada BPKAD dan Inspektorat.
BACA JUGA:
“Setiap OPD harus pro aktif menyampaikan data yang diperlukan oleh BPK-RI, karena ini tugas wajib BPK-RI melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggung jawaban keuangan daerah Kabupaten Teluk Bintuni,” harapnya.
Putu juga menjelaskan bahwa pemeriksaan dari BPK-RI itu sifatnya rutin, dan akan dilakukan pemeriksaan terinci pada Maret Tahun 2022 agar setiap OPD menyiapkan dokumen pengelolan keuangan daerah maupun Manajemen Asset” pungkas Putu Suratna.
Kegiatan pertemuan itu berlangsung di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni yang dihadiri sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. [ABI-R4]