Manokwari, TABURAPOS.CO – Mendagri menolak peraturan daerah khusus (perdasus) yang sudah ditetapkan DPR Papua Barat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengakui, penolakan oleh Mendagri itu lantaran ada surat dari BKD Provinsi Papua Barat yang menjelaskan bahwa tidak ada tenaga honor sejak 2004.
“Sedangkan perda yang ditetapkan tersebut untuk pengangkatan tenaga honor dari 2004 sampai 2012,” kata Wonggor kepada Tabura Pos di Kantor DPR Papua Barat, beberapa waktu lalu.
Diakuinya, pihak eksekutif tidak bisa melawan aturan, sehingga pihaknya dari lembaga politik membantu melalui jalur politik.
“Tapi ada surat yang dikeluarkan dan membuat proses panjang ini tidak berhasil dan terjadilah gugat-menggugat. Kalau hari ini mereka tidak keluarkan surat itu, maka proses gugatan tidak berjalan,” katanya.
Lanjut dia, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) menghargai para tenaga honor yang mempunyai jasa untuk pemerintah dan negara ini. [FSM-R1]