Manokwari, TABURAPOS.CO – Anggota DPD-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat, Filep Wamafma mengatakan, tanah Papua diberikan undang-undang khusus untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB).
Sepanjang aspirasi dari daerah, boleh-boleh saja, tetapi ada mekanisme dan tahapan yang dilakukan. Artinya, mekanisme pembahasan ini membutuhkan waktu atau proses yang begitu panjang.
“Pembangunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang daerah baru membutuhkan keterlibatan dari tiga pihak, diantaranya, pemerintah, DPR, dan DPD. Untuk menyatukan pikiran-pikiran ini, saya pikir wacana-wacana pemekaran itu penting, tapi tentu ada mekanismenya,” kata Wamafma kepada para wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.
Apalagi, tambah Wamafma, Papua dan Papua Barat diberikan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus yang memberikan spesialis tentang pemekaran daerah.
“Jadi bagi saya, aspirasi pemekaran tidak ada persoalan. Hanya saja, saya kira konsentrasi saat ini adalah masalah angka putus sekolah dan stunting yang begitu tinggi di tanah Papua,” terangnya.
Menurutnya, pemekaran DOB merupakan proses politik yang membutuhkan waktu panjang, tetapi hari ini banyak anak yang putus sekolah dan ini membutuhkan kebijakan daerah yang sangat besar untuk menyelamatkan generasi Papua dari pada keterpurukan yang akan datang.
“Saya berharap persoalan pendidikan dan stunting ini harus dilihat pemerintah daerah, sehingga ada kebijakan yang bisa menyelamatkan generasi muda Papua ke depan,” tandas Wamafma. [FSM-R1]