Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, IAP, seorang remaja berusia 16 tahun ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan persetubuhan anak, dengan korban berinisial AML (14 tahun).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Deviaryanti mengatakan, IAP sudah ditetapkan menjadi tersangka dan akan kembali menjalani pemeriksaan, hari ini, Senin (13/2).
Diakuinya, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi IAP belum ditahan, karena belum diperiksa. Ia menjelaskan, setelah nanti menjalani pemeriksaan, selanjutnya penyidik akan mempertimbangkan apakah melakukan penahanan atau tidak.
“Tersangka belum ditahan, kan belum diperiksa, baru penetapan tersangka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan, lalu kita mempertimbangkan penahanan atau tidak. polisi punya hak menahan atau tidak,” ujar Deviaryanti kepada para wartawan di Polresta Manokwari, pekan lalu.
Namun, ungkap dia, besar kemungkinan, tersangka tetap diproses meski sebenarnya kedua remaja ini melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka.
“Meski statusnya masih anak, sehingga tetap dilindungi dan orangtua dari pihak korban juga meminta agar kasus ini diproses hukum,” katanya.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, kasus dugaan persetubuhan ini dilaporkan ke Polsek Prafi, Manokwari oleh orangtua kedua korban. Selanjutnya, Polsek Prafi melimpahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polresta Manokwari.
Berdasarkan laporan orangtua korban, kasus dugaan persetubuhan ini terjadi pada Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 WIT. [AND-R1]