Manokwari, TABURAPOS.CO – PT Jasa Raharja membayar klaim santunan terhadap korban meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor sepanjang 2022 sekitar Rp. 4 miliar.
Ironisnya lagi, korban yang meninggal dan mendapatkan santunan kebanyakan pada usia produktif atau 20 tahun ke bawah.
Kepala PT Jasa Raharja Papua Barat, Arvian Yudhawan mengatakan, jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan 2021 ketika masa pandemi Covid-19.
Ia menerangkan, pada 2022, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan tentang situasi pandemic dan masyarakat banyak beraktivitas dan mobilitas masyarakat juga meningkat di jalan.
“Dari peningkatan aktivitas masyarakat, disinyalir angka kecelakaan juga ikut meningkat,” kata Yudhawan kepada para wartawan di Jl. Trikora, Wosi, kemarin.
Diungkapkannya, korban kecelakaan paling tinggi di di Sorong dan Manokwari, dimana pembayaran santunan terhadap para korban berjalan aman dan lancar.
“Masyarakat juga memahami jika ada kecelakaan, ada Jasa Raharja yang membayarkan santunan,” tandas Yudhawan. [AND-R1]