• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

BPJS Kesehatan dan Disnakertrans Kolaborasi Tingkatkan Kepatuhan BU di Provinsi Papua Barat

TaburaPos by TaburaPos
16/02/2023
in PAPUA BARAT
0
BPJS Kesehatan dan Disnakertrans Kolaborasi Tingkatkan Kepatuhan BU di Provinsi Papua Barat

Sosialisasi Perdasi Nomor 6 Tahun 2022 dan Permenaker Nomor 39 Tahun 2006 yang diselenggarakan oleh Disnakertrans Papua Barat, Selasa (14/02). Foto: Istimewa

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Guna mendorong kepatuhan Badan Usaha (BU) di wilayah Provinsi Papua Barat dalam pelaksanaan program jaminan sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat berkolaborasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong dengan memberikan edukasi kepada para Sub Kontraktor BP LNG Tangguh dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 6 Tahun 2022 dan Permenaker Nomor 39 Tahun 2006 yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Selasa (14/02).

Pada pertemuan tersebut, Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Ermawati menyampaikan bahwa dasar inisiasi terbentuknya Perdasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan  Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat adalah Pasal 62 Ayat 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat.

“Salah satu tujuan terbentuknya Perdasi ini adalah untuk perlindungan tenaga kerja, apabila perusahaan mendatangkan pekerja ke BP LNG Tangguh di Bintuni agar tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan ke daerah rekrutmen karena tujuannya di Bintuni. Pada saat Bapak/Ibu mendatangkan pekerja dari luar pastikan sudah terlindungi jaminan sosialnya di Papua Barat agar kami bisa melakukan komunikasi dengan badan penyelenggara untuk memastikan badan usaha tersebut sudah terdaftar atau belum. Kami juga ingin memastikan orang lokal ataupun pendatang termasuk Warga Negara Asing (WNA) memiliki jaminan sosial. Khusus WNA minimal sudah 6 bulan di sini harus didaftarkan jaminan sosialnya di wilayah Provinsi Papua Barat,” jelas Erma dalam keterangannya yang diterima Tabura Pos dari Humas BPJS Kesehatan Manokwari via WhatsApp, semalam.

Senada dengan Erma, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dr. Dwi Sulistyono Yudo menegaskan bahwa pekerja yang datang ke Provinsi Papua Barat dapat didaftarkan di daerah tempat bekerja dengan entitas yang berbeda namun dengan persyaratan administrasi yang sama.

“Untuk pendaftaran entitas badan usaha di Bintuni nanti menggunakan satu administrasi (NPWP dan NIB) dengan yang di Jakarta, nanti kami daftarkan dengan entitas yang baru sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah setempat sehingga badan usaha tersebut memiliki 2 entitas yaitu di Jakarta dan di Manokwari,” terang Dwi.

Dwi menambahkan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU BU) besaran iuran sebesar lima persen yang untuk pembagiannya terdiri satu persen ditanggung oleh pekerja dan empat persen ditanggung oleh pemberi kerja. Khusus bagi pekerja yang sudah berkeluarga dari besaran iuran lima persen ini sangat membantu karena sudah menanggung  lima orang yaitu peserta, suami/istri dan tiga orang anak sudah secara otomatis menjadi peserta JKN.

Sebagai informasi kini peserta JKN mendapat kemudahan administrasi dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan menggunakan KTP sebagai identitas peserta JKN untuk digunakan berobat di fasilitas kesehatan kerjasama dengan persyaratan kepesertaannya aktif. Selain itu bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan (4-24 bulan) dapat mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/02/16/sejumlah-pertandingan-olahraga-sambut-dies-natalis-stih-ke-48/

Untuk memastikan pertemuan tersebut memiliki daya output berupa pemahaman yang sama tentang JKN, masing-masing panelis memberikan pertanyaan yang dijawab secara antusias oleh para peserta yang terdiri dari 25 Badan Usaha.

“Ini membuktikan kegiatan hingga sore hari ini semangat dan konsentrasi bapak ibu dari Badan Usaha tetap terjaga, bisa menjawab seluruh pertanyaan dengan baik” tutup Ermawati. [*SDR-R4]

Previous Post

Sejumlah Pertandingan Olahraga Sambut Dies Natalis STIH Ke-48

Next Post

Lebih Tinggi dari Tuntutan, ‘Anak Sambung’ Histeris Ayahnya Divonis 6 Tahun Penjara

Next Post
MAH Hanya ‘Disuruh Ambil’ Paket Berisi Shabu, Barang Busuk Itu Milik Haji Musa

Lebih Tinggi dari Tuntutan, ‘Anak Sambung’ Histeris Ayahnya Divonis 6 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!