Manokwari, TABURAPOS.CO – Plt. Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Edison Ompe mengatakan, dalam Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) belum mengatur tentang kuota keanggotaan MRPB.
“Dalam Perdasi jelas bahwa jumlah keanggotaan MRPB tiga perempat dari jumlah anggota DPR. Kita baru dapat jumlah kursi DPR dari KPU, yakni 35 kursi baik Papua dan Papua Barat,” kata Ompe kepada para wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dikatakannya, ketika dihitung dari 35 jumlah kursi DPR Papua Barat, maka terdapat 26,25 kursi, sehingga dibulatkan menjadi 26 kursi.
“Inilah yang akan diatur lagi dalam pergub, maka 26 kursi MRPB akan diatur lagi untuk 7 kabupaten. Jadi, satu kabupaten misalnya, kelompok kerja (pokja) ada 1 orang, pokja perempuan 1 orang akan diatur dalam pergub dan sekarang sudah disiapkan dan sisa kursinya dikasih ke pokja agama,” terang Ompe.
Ditambahkannya, sekarang apa dasar yang dipakai panitia pemilihan sebagai instrumen menentukan kursi, maka hal itu harus diatur dalam regulasi, yakni pergub. “Nah, kalau Biro Hukum sudah susun dan selesai dikonsultasikan, maka panitia yang sudah dibentuk akan segera melaksanakan,” tandas Ompe. [FSM-R1]