Manokwari, TABURAPOS.CO– Kepala BNN Provinsi Papua Barat, Heri Istu Hariono memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis Ganja seberat 272.595,2 mg di halaman Kantor BNN, Manokwari, Selasa (21/2).
Pemusnahan dihadiri Kepala Bea dan Cukai Manokwari, Johan Pandores, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Papua Barat, AKBP B. Trisaladi, dan perwakilan Kejari Manokwari.
Penyidik Pratama BNN Papua Barat, Aipda Andina Sampebua menjelaskan, pemusnahan barang bukti sudah mendapatkan ketetapan dari Kepala BNN Papua Barat, surat perintah pemusnahan barang bukti, surat ketetapan status barang sitaan narkotiba dari Kajari Sorong, dan sertifikat hasil pengujian dari BPOM Manokwari.
Andina Sampebua merincikan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 17 bungkus plastik kecil dengan berat bruto 272.864 mg berdasarkan penimbangan petugas BPOM Manokwari pada 25 Januari 2023.
Lanjut dia, kemudian 259,93 mg diambil untuk diuji sampel di laboratorium, sedangkan 252,86 mg diambil untuk pembuktian di persidangan. “Jadi, yang dimusnahkan hari ini sebanyak 272.595,9 mg,” ungkapnya.

Dalam proses pemusnahan, BNN Papua Barat turut menghadirkan tersangka, MH yang ditangkap tim gabungan BNN, Bea dan Cukai, serta Polda Papua Barat di atas kapal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran Ganja dari Jayapura pada 23 Januari 2023.
Barang bukti ini dibawa MH dari Jayapura, Provinsi Papua dengan tujuan Manokwari dan Sorong. Seperti diketahui, BNN berhasil mengungkap peredaran Ganja dengan barang bukti sekitar 10 kg lebih dengan 5 tersangka berinisial MH, MF, NP, GAS, dan MMO.
Dalam konferensi pers, Kepala BNN Papua Barat menjelaskan, para tersangka merupakan sindikat Jayapura tujuan Manokwari dan Sorong.
Ia membeberkan sepanjang Januari-Februari 2023, BNN berhasil mengungkap kasus penyelundupan Ganja dengan kerja sama antara petugas Bea dan Cukai Manokwari serta Polda Papua Barat.
Dikatakan Hariono, pengungkapan pertama dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima BNN terkait peredaran Ganja dari Jayapura pada 23 Januari 2023.
Setelah mengetahui identitas tersangka, kata dia, pihaknya melakukan penangkapan terhadap MH di atas kapal beserta barang bukti Ganja seberat 300 gram yang disimpan dalam 17 plastik bening.
“Sebenarnya ada barang bukti lain yang lebih banyak, tetapi kita ketinggalan momentum, sehingga sudah sempat beredar,” jelas Hariono.
Sementara dalam pengungkapan kedua, berdasarkan laporan masyarakat pada 12 Februari 2023, petugas BNN, Bea dan Cukai serta Polda Papua Barat berhasil menangkap tersangka, MF yang membawa Ganja sekitar 9,2 kg dari Jayapura tujuan Sorong.
Setelah menangkap MF, tim menangkap 2 tersangka lain berinisial GA yang berperan menyuruh MF atau pembeli yang seorang resedivis dan NP yang ikut serta bersama GA mengambil barang bukti yang dibawa MF.
Dari pengungkapan ini, BNN berhasil mengamankan barang bukti 9,2 kg yang disimpan di dalam plastik secara terpisah, masing-masing seberat 3,4 kg, 1,1 kg, 2,7 kg, dan 2 kg di beberapa plastik kecil.
“Ini sindikat kedua, mereka bertiga ini satu kelompok. Mereka ditangkap tim di atas kapal,” kata Kepala BNN.
Ia menerangkan, selama di atas kapal, tim juga melakukan intersafe terhadap kelompok lain dengan tersangka berinisial MO dengan barang bukti seberat 1,2 kg yang disimpan dalam 58 plastik kecil.
“Kelompok ini juga ada sindikat, tapi kita belum mengungkapnya. Jadi, ada tiga kasus yang diungkap di tahun 2023 ini. Kalau dihitung dari total barang bukti yang diamankan ini, kita menyelamatkan 20.000 orang,” katanya.
Dengan perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 dan 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
“Dari lima tersangka ini, hanya GA yang residivis. Dia pernah tertangkap di Sorong dan kembali melakukan lagi. Ini perlu dievaluasi, apa yang buat dia terjerumus ke hal yang sama. Semestinya tidak lagi, karena sudah menjalani hukuman. Untuk GA, ada pemberatan, dimana hukumannya ditambahkan,” tukas Kepala BNN.
Dikatakan Hariono, BNN Papua Barat akan lebih intens melakukan pengungkapan, membuka diri dan menerima masukan, sehingga diharapkan kerja sama dan komitmen dari semua pihak memerangi narkoba.
Sementara Kepala Bea dan Cukai Manokwari, Johan Pandores menerangkan, pengungkapan ini adalah hasil sinergitas BNN Papua Barat, Polda Papua Barat, serta Bea dan Cukai, sehingga dari pengolahan informasi, hasilnya seperti ini.
Dirinya mengingatkan semua pihak dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di Papua Barat demi menyelamatkan generasi ke depan.
Sedangkan Kabag Bin Ops Polda Papua Barat, AKBP B. Trisaladi mengatakan, Polda Papua Barat mengapresiasi BNN Papua Barat yang mengungkap kasus ini.
Dia berharap ke depan sinergitas dari semua pihak, bisa lebih baik lagi untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Papua Barat.
“Penanganan narkotika butuh peran serta semua pihak, termasuk masyarakat untuk membantu, sehingga narkotika bisa diberantas, dicegah, karena ini kejahatan luar biasa. Kita harus sama-sama perangi narkoba,” katanya.
Dari pantauan Tabura Pos, dalam konferensi pers ini, BNN Papua Barat menghadirkan 5 tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna biru dengan tangan diborgol. [AND-R1]