Manokwari, TABURAPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, didampingi komisioner dan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) beserta Bawaslu Manokwari, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit), di kediaman Bupati Manokwari, Hermus Indou, di Lembah Hijau, Wosi Dalam, Selasa (21/2).
Tim dari KPU ditemui langsung oleh Bupati, Hermus Indou didampingi sang istri, Febelina Indou. Bupati Hermus menyerahkan surat kependudukan, untuk dilakukan pencocokan oleh petugas.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Aplena AL. Rumaikeuw mengatakan, Pantarlih bekerja selama satu bulan sejak 12 Februari sampai 13 Maret bulan depan.
“Satu harinya paling minimal coklit di 10 keluarga, petugas Pantarlih juga kendala, saat datang ke rumah orangnya tidak ada,” jelas Aplena.
Kendala lain, ungkap Aplena, banyak warga ditemukan tempat tinggalnya tidak sesuai dengan domisilinya di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menanggapi hal itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengimbau kepada warga Manokwari lebih aktif terhadap administrasi kependudukannya dengan segera melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang sudah pindah tempat tinggal, untuk pembaharuan KTPnya.
“Saya kira petugas kita di Dukcapil sangat siap melayani penduduk kita di Manokwari, pastikan hak-hak politik, demokrasi, dan hak pembangunan seluruh warga di Manokwari agar bisa terlayani administrasi penduduk dengan alamat yang jelas dan tepat,” imbuh bupati.
Saran Tidak Menggunakan Undangan
Pada kesempatan ini, Bupati Manokwari, Hermus Indou berharap KPU Manokwari, bisa menjaga kualitas demokrasi pemilu 2024.
Bupati menyarankan agar sistem undangan yang diberikan kepada warga Manokwari untuk pencoblosan pada pemilu 2024 tidak digunakan lagi karena sejumlah oknum petugas yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dengan tidak memberikan undangan kepada warga yang berhak mendapatkannya.

“Saya kira sistem undangan di pemilu 2024 ditiadakan, karena dalam prakteknya dalam penyelenggaraan pemilu berapa kali ini, undangan itu banyak dijual kepada orang lain untuk mengamankan kepentingan-kepentingan kontestan tertentu. Ini yang kita berharap sistem undangan ditiadakan sama sekali,” pinta Bupati.
Bupati menambahkan, sistem undangan diubah dengan sistem menggunakan KTP yang sudah digunakan sebagai administrasi utama dalam pelayanan pembangunan, untuk menyalurkan hak pilih warga.
“Kalau saya sistem undangan jangan lagi digunakan dalam pemilu 2024, karena sangat merugikan banyak orang, kita juga berharap DPT kita valid dan berbasis pemukiman, mari kita bekerja jujur untuk memastikan demokrasi kita pemilu 2024 jauh lebih baik, berkualitas, adil, bermartabat dan berpihak kebenaran,” pungkas Bupati. [SDR-R3]