• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

IAP Dijadikan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

TaburaPos by TaburaPos
23/02/2023
in POLHUKRIM
0
IAP Dijadikan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Kanit PPA Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Deviaryanti

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manokwari sudah memeriksa 5 saksi dan menetapkan IAP (17 tahun) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umum yang terjadi di Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, belum lama ini.

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap IAP, ia mengaku telah menyetubuhi korban berinisial AML (14 tahun) sebanyak 39 kali dengan bujuk rayuan.

Keterangan tersangka dan korban yang sudah menjalani pemeriksaan, ternyata berbeda, dimana korban yang diperiksa penyidik mengaku hanya disetubuhi tersangka lebih dari 10 kali.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Deviaryanti menjelaskan, penyidik sudah menahan tersangka sejak 5 atau 7 hari lalu, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan anak.

Ia menambahkan, penyidik juga sudah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap IAP dan sekarang masih menunggu hasil penyitaan untuk melengkapi berkas perkara, kemudian dilakukan tahap 1 ke kejaksaan.

“Pengajuan perpanjangan penahanan karena tersangka juga seorang anak. Kita tinggal menunggu penyitaan. Kalau penyitaan sudah ada, berarti berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk tahap 1,” jelas Deviaryanti kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Selasa (21/2).

Menurut Kanit PPA, kasus persetubuhan anak ini terungkap setelah adik korban atau saksi menemukan tersangka berada di dalam kamar korban, lalu dilaporkan ke orangtuanya.

Selanjutnya, lanjut Deviaryanti, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Prafi, tetapi penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Manokwari.

“Modusnya, pertama bujuk rayu dan ada beberapa kali sejak tahun 2022 lalu. Jadi, tertangkap tangan di rumah korban,” tandas Kanit PPA. [AND-R1]

Previous Post

570 CPNS Manokwari Formasi 2018 Terima STTPL

Next Post

Pimpinan Dewan Belum Bisa Bertemu Wamendagri

Next Post
IAP Dijadikan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Pimpinan Dewan Belum Bisa Bertemu Wamendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!