Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat yang diketuai Berlinda U. Mayor mulai menyidangkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada salah satu komunitas dengan terdakwa YY, Selasa (28/2).
Terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp. 4,343 miliar lebih itu berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dana hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018-2019.
Sedianya, persidangan ini beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Achmad A. Arief Bulu, SH tetapi terdakwa tidak didampingi penasehat hukum, sehingga persidangan ditunda.
Di awal persidangan, ketua majelis hakim menanyakan identitas dari terdakwa, sekaligus menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.
“Kenapa saudara tidak didampingi penasehat hukum? Karena ancamannya di atas lima tahun, maka dari awal saudara harus didampingi penasehat hukum,” kata Berlinda Mayor.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/02/28/sar-manokwari-tambah-tim-dan-perluas-radius-pencarian-korban/
Diakui ketua majelis, ada surat masuk perihal permohonan izin berobat selama 1 bulan terhitung 28 Februari sampai Maret 2023 sesuai surat dari dokter, tetapi izin akan diberikan, tetapi tidak sampai 1 bulan untuk menjalani pengobatan di Jakarta.
“Kebetulan tiga minggu depan, kami ada sidang di Teluk Bintuni, maka sidang akan kembali digelar dengan agenda yang sama pada Kamis, 23 Maret 2023. Pada persidangan berikut, saudara harus didampingi penasehat hukum. Kalau tidak ada, kita pakai penasehat hukum yang ada di sini,” jelas Berlinda Mayor. [FSM-R1]