Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mansel masih terus mengawal usulan pemekaran kampung yang kini masih berproses di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Hal ini disampaikan Kepala DPMK Kabupaten Mansel, Yesaya Tuhepary, ketika ditemui Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (28/2) pagi.
Yesaya menjelaskan, sebelumnya data dan dokumen usulan pemekaran kampung yang diserahkan oleh Pemerintahan kampung induk telah diteruskan ke Pemprov Papua Barat melalui dinas terkait.
Dia mengakui, terdapat 200-an kampung yang di usulan untuk dimekarkan dari 57 kampung induk yang tersebar di 6 Distrik yakni Distrik Oransbari, Distrik Ransiki, Momiwaren, Tahota, Dataran Isim dan Distrik Neney. Hanya saja, berdasarkan hasil ferikasi Pemprov Papua Barat masih terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi dari masing-masing kampung yang hendak dimekarkan.
“Intinya, terkait pemekaran kampung, on process. Kita terus mengawal proses ini,” ucap Tuhepary.
Lanjut dia, dokumen-dokumen yang dimaksudkan sebagaimana arahan Kementerian terkait bagi calon kampung pemekaran yaitu peta dasar masing-masing kampung calon pemekaran. Namun, untuk menjawab itu pihaknya masih terkendela dengan anggaran yang ada pada dinasnya.
Yang pasti, Tegas Tuhepary, yang perlu diperhatikan bagi calon kampung pemekaran supaya memenuhi syarat pemekaran adalah memeliki warga dan pemerintahan sendiri, memiliki lokasi kampung tersendiri didukung oleh infrastruktur lainnya, salah satunya Balai Kampung. [BOM]