Manokwari, TABURAPOS.CO – Permohonan pembuatan SIM (surat izin mengemudi) di Unit SIM, Satlantas Polresta Manokwari masih di bawah 1 persen selama 2 bulan terakhir. Persentase ini menunjukkan ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu Subhan S. Ohoimas mengakui, pembuatan SIM pada awal 2023 mengalami penurunan. Padahal, lanjut dia, dari hasil peningkatan disiplin berlalu lintas di lapangan, masih banyak pelanggar tidak dilengkapi SIM, selain pelanggaran pemakaian helm dan TNKB.
“Kita bisa lihat belum terjadi penumpukkan,” kata Ohoimas kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Selasa (28/2).
Dijelaskan Kasat Lantas, penurunan persentase pembuatan SIM, salah satu penyebab akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat. Kebanyakan orang, kata dia, menganggap disiplin berlalu lintas harus dituntut atau ditekan, padahal tidak seperti itu, karena kenyataan di lapangan, pelanggaran tidak mempunyai SIM masih banyak. [AND-R1]