Manokwari, TP – Direktur PT Klasaman Utama berinisial A ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana KPR fiktif pada Bank Papua Cabang Teminambuan Tahun Anggaran 2016-2017.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 8 jam di Kantor Kejati Papua Barat, Kamis (2/3).
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy A. Wuisan menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan dari 3 tiga tersangka sebelumnya.
Ia menerangkan, dalam kasus ini, tersangka, A selaku kuasa Direktur PT Klasaman Utama pada akhir 2016 sampai awal 2017, melakukan kerja sama pembayaran KPR sejahtera FLPP dengan PT Bank Papua Cabang Teminambuan.
Dalam rentang waktu November 2016 sampai Januari 2017, terdapat 25 unit rumah KPR FLPP di perumahan Mariat Resident yang belum selesai dan belum siap huni, tetapi atas permintaan tersangka, A dan Muh Ramli S yang disetujui Ir. Syamsul Arief sebagai Kepala Bank Papua Cabang Teminambuan, dilakukan akad atau penandatanganan perjanjian KPR.
Setelah akad, kata Wuisan, selanjutnya Kepala Bank Papua Cabang Teminambuan mencairkan dana KPR sejahtera FLPP yang seluruhnya sebesar Rp. 4.236.860.000 ke rekening PT Klasaman Utama.
Namun, tambah Wuisan, para debitur tidak mengetahui apabila dana KPR sejahtera FLPP-nya sudah dicairkan dan sampai sekarang para debitur yang melakukan akad kredit KPR sejahtera FLPP, tidak menempati rumahnya dan tidak pernah melakukan pembayaran angsuran KPR sejahtera FLPP-nya.
Kasi Penkum mengatakan, akibat perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Bank Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp. 12.896.028.837 yang memberi keuntungan terhadap tersangka, A sebesar Rp. 4.236.860.000.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/03/02/sekda-mansel-sebut-apbd-pemkab-mansel-capai-rp-793-miliar/
Ditambahkan Wuisan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka, A ditahan di Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari terhitung 2 Maret sampai 21 Maret 2023.
“Kita tetapkan menjadi tersangka setelah melalui pemeriksaan selama 8 jam. Tadi pemanggilan pukul 09.00 WIT, kemudian pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIT dan baru selesai sekarang,” jelas Kasi Penkum kepada para wartawan di Kantor Kejati Papua Barat, semalam.
Dengan perbuatannya, tersangka, A dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. [AND-R1]