Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari menargetkan bisa merampungkan perkara 34 tersangka penambangan emas ilegal untuk dilimpahkan ke Kejari Manokwari pada Maret 2023 ini.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan, perkara ini dalam proses melengkapi beberapa petunjuk yang dianggap masih kurang oleh pihak kejaksaan.
Diakui Utama, kekurangan itu sudah dilengkapi, sehingga dalam waktu dekat sudah dinyatakan lengkap atau P.21 dan ditargetkan pada Maret 2023 ini, perkaranya bisa dilimpahkan.
“Tambang emas tahap 2 dalam waktu dekat. Kan ini ada 5 perkara, masing-masing kasi ada pegang. Sebagian kasi itu ada berangkat kawal kasus makar. Kita tunggu mereka balik baru kita tahap 2. Rencananya, pelimpahan bulan Maret ini, harus kita kejar,” katanya kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Rabu (1/3).
Dari ke-34 tersangka ini, 33 orang diantaranya sebagai pekerja, sedangkan 1 orang lagi berinisial A merupakan pemodal yang memakai excavator di lokasi penambangan.
Dari ke-34 tersanga ini, terdapat 5 laporan polisi (LP) yang terdiri dari 7 berkas. Sementara barang bukti dalam kasus ini, diantaranya sejumlah alkon penyedot air, dompeng, slang, karpet dan jarring tambang, alat pendulangan emas, dan 4 unit excavator milik tersangka A sebagai pemodal.
Terkhusus barang bukti excavator, 3 unit sudah dievakuasi atau dibawa ke kota, sedangkan 1 unit lagi dalam kondisi rusak. [AND-R1]