Manokwari, TABURAPOS.CO – Seorang siswi SMA di Kabupaten Manokwari, diduga diperkosa dan digilir 8 remaja di rumah salah satu pelaku berinisial H, Desember 2022 lalu.
Ironisnya, para pelaku pemerkosaan ini ada yang masih di bawah umur, alumni dari SMA tersebut, dan teman korban. Mereka yang diduga melakukan pemerkosaan, yaitu: AL (20 tahun), H (19 tahun), GIL (19 tahun), A (20 tahun), GW (15 tahun), M (15 tahun), Y (15 tahun), dan C (16 tahun).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong mengungkapkan, kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur terjadi di rumah pelaku berinisial H pada Desember 2022 lalu.
Dijelaskan Simangungsong, setelah kejadian tersebut, korban merasa takut, kemudian melaporkan apa yang menimpanya kepada orangtuanya.
Tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polresta Manokwari pada Februari 2023.
Kapolres menerangkan, dalam kasus ini, ada 2 permasalahan, yakni pemerkosaan untuk para pelaku yang sudah dewasa, sedangkan persetubuhan anak yang para pelakunya masih di bawah umur.
Namun, tegas Simangungsong, perlakuan terhadap para pelaku tetap sama, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, ungkap Kapolresta, kedelapan orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, dimana 4 orang dewasa dan 4 orang masih di bawah umur, termasuk seorang pelaku yang masih duduk di bangku SMP.
“Dari delapan pelaku, empat pelaku duluan kami tahan karena beda perlakuannya. Yang empat orang karena masa penahanan diatur hanya 15 hari harus sudah P.21, jadi nanti sambil berjalan, mereka wajib lapor, tetapi perkaranya tetap berjalan. Begitu dari jaksa sudah menerima, baru kami langsung melakukan penahanan,” papar Simangungsong dalam jumpa pers di Polresta Manokwari, kemarin.
Ditegaskannya, dalam penanganan kasus ini, penyidik mengikuti prosedur, bukan perlakuan yang berbeda, tetapi undang-undang yang mengaturnya.
Ditanya soal motif dari dugaan pemerkosaan dan persetubuhan ini, Kapolresta menjelaskan, diduga para pelaku terbuai dengan kecantikan korban yang selama ini aktif di media sosial (medsos).
Dari situlah, sambung Kapolresta, para pelaku merencanakan aksi bejatnya dengan mengajak korban ke rumah salah satu tersangka berinisial H.
Dijelaskan Kapolresta, setelah tiba di rumahnya H, ternyata ada pelaku lain, kemudian memaksa korban untuk menenggak minuman keras (miras) meski korban menolaknya.
Setelah korban dalam pengaruh miras, sambung Simangungsong, korban dibawa para pelaku ke kamar, kemudian disetubuhi secara bergiliran.
“Korban diajak salah satu pelaku, GW yang merupakan teman dekat korban. Diarahkanlah korban ke rumah H yang selama ini memang tempat mereka kumpul-kumpul. Di rumah itu, korban dipaksa menenggak miras, setelah mabuk, kemudian para pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” papar Kapolresta.
Ia menegaskan, kasus yang dialami korban sudah menjadi atensi penyidik sebagaimana perintah dari Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga, dan berjanji akan menuntaskan kasus ini dengan serius karena sangat meresahkan.
“Kepada orangtua korban, terima kasih karena sudah koperatif selama pemeriksaan. Percayalah, kami tidak pernah main-main dengan perkara-perkara yang menjadi atensi. Kami tidak mempermainkannya, ini tetap berjalan,” tandas Kapolresta.
Diutarakan Simangungsong, kalau pihak korban mau berkomunikasi dengan tersangka, silakan saja, tetapi pihak kepolisian tetap jalan terus dan Kapolda sudah mengingatkan, jangan main-main dengan perkara ini. “Jadi, ini perkara atensi, karena ini cukup meresahkan,” tukasnya.
Lanjut Simangungsong, atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp. 5 miliar, jo Pasal 81 Ayat 1, Pasal 55 KUHPidana Ayat 1 dan 2 dan Pasal 56 KUHPidana.
“Teman sekolah korban ini ada dua orang, yang lain ada dari sekolah lain, ada yang sudah berkeluarga, dan ada yang pengangguran. Rumah itu memang tempat berkumpul para pelaku, tapi otaknya ini berinisial GW,” jelas Kapolresta.
Korban Sempat Dikeluarkan dari Sekolah
Kapolresta mengakui, setelah kasus pemerkosaan itu, korban langsung dikeluarkan pihak sekolah, padahal korban sebentar lagi harus mengikuti ujian.
Untuk itu, kata Simangungsong, dia sudah bertemu pihak sekolah dan meminta supaya korban bisa diterima kembali. Dari pertemuan itu, sambung Kapolresta, pihak sekolah mengaku bersedia menerima korban kembali sampai selesai mengikuti ujian.
“Setelah itu, kalau korban mau pindah terserah. Kalau memang tidak ada sekolah mau menerima atau ada yang intimidasi, sampaikan saja, kami yang akan bicara. Korban ini seperti kambing yang masuk di kandang singa, dia di sana tidak berdaya. Namanya pelaku, tetap kita akan proses,” tegas Kapolresta.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Arifal Utama menerangkan, dalam kasus ini, penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 hoodie berwarna hitam dan 1 celana jogger berwarna hijau tua.
Selanjutnya, tambah Utama, ada juga 1 kaos berwarna hitam, 1 BH berwarna putih, 1 celana dalam berwarna cokelat, 1 lembar hasil visum dari rumah sakit, 1 lembar kartu keluarga, dan 1 lembar surat akte kelahiran.
Sedangkan orangtua korban menjelaskan, kasus ini dilaporkan ke polisi setelah kejadian yang cukup lama, karena pihak keluarga sendiri setelah mengetahui kejadian itu, sempat sudah putus asa.
Namun, kata orangtua korban, dengan dukungan dari kerabat dan jemaat gereja, akhirnya keluarga menguatkan diri untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dirinya juga mengakui, pihak sekolah juga sudah bersedia menerima anaknya untuk kembali masuk sekolah.
Namun, ungkap orangtua korban, meskipun sudah diterima kembali oleh pihak sekolah, tetapi anaknya hanya bisa belajar di rumah dan nanti saat ujian baru bisa bergabung ke sekolah.
“Kami sangat berterima kasih, karena polisi sudah mau proses kasus kami dan membantu kami, sehingga anak kami yang tadinya dikeluarkan oleh sekolah karena kasus ini, sudah diterima kembali. Terima kasih kepada Polresta Manokwari yang terus mendukung kami,” tutur orangtua korban di Polresta Manokwari, kemarin. [AND-R1]