Manokwari, TABURAPOS.CO – Sebanyak 346 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat.
SK diserahkan Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, kepada perwakilan ASN pada apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (6/3) pagi.
Budoyo berharap, kenaikan pangkat menjadi motivasi bagi ASN untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Manokwari.
“SK kenaikan pangkat ASN ini per 1 April bulan depan, tapi SK sudah diserahkan hari ini, di bulan Maret. Ini kemajuan bagus karena pengalaman saya dulu sebagai ASN tidak pernah tepat waktu. Selamat kepada BKPP,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Budoyo meminta dengan tegas kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Manokwari, untuk tidak memproses usulan kenaikan pangkat maupun mutasi bagi ASN yang tidak melaksanakan tugas ditempat tugasnya sesuai SK penempatan.

“Saya mendengar banyak ASN yang tidak berada di tempat tugas, namun memilih bertugas di wilayah kota, kalau ada yang demikian, jangan diproses, biarkan dia kembali melaksanakan tugas di tempatnya sesuai SK, kalau ada permohonan mutasi nanti diproses belakangan, yang penting yang bersangkutan melaksanakakan tugas sesuai SK,” pinta Budoyo.
Wakil Bupati menegaskan, pimpinan ditingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pengambil kebijakan di daerah tidak akan membatasi permohonan ASN yang ingin mutasi dengan alasan keluarga.
Namun, harus lebih dulu menjalankan tugas sesuai SK yang sudah diterima. “Kalau alasan penyatuan keluarga, kami pimpinan akan mempertimbangkan hal itu, supaya tidak menimbulkan masalah, tapi sebagai abdi negara harus melaksanakan tugas dengan maksimal, terutama menaati aturan sesuai SK, kita harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Budoyo.[SDR-R3]


















