Kaiman, TABURAPOS.CO – Ratusan kubik kayu olahan jenis Merbau yang berada di lokasi PT Anekawood Profilindah di Kampung Koy, Distrik Kambrauw, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, hilang dicuri orang.
Seperti diketahui, perusahaan kayu olahan, kegiatan pengolahan kayu ditutup berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 16K/Pid.Sus/LH-2021, setelah MA menolak kasasi dari perusahaan tersebut.
Nilai kerugian dari kehilangan ratusan kubik kayu olahan jenis Merbau, diperkirakan mencapai miliaran Rupiah. Ironisnya, kayu yang hilang tersebut adalah barang sitaan yang masih dalam proses pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong.
Dari pantauan di lokasi perusahaan, Minggu (5/3/23), bukan hanya kayu yang hilang, tetapi sejumlah aset perusahaan yang turut disita negara juga raib tanpa jejak. Sedangkan beberapa alat berat masih terlihat di lokasi.
Informasi yang dihimpun di sekitar lokasi perusahaan, kasus pencurian terjadi sejak beberapa tahun terakhir, semenjak tidak ada lagi penjaga di lokasi perusahaan.
Menurut warga, pencurian terhadap kayu olahan jenis Merbau dilakukan pada malam hari, setelah tidak ada lagi penjaga di lokasi perusahaan.
Menurut warga lain, setelah kasus pidana terhadap perusahaan yang beroperasi di kampung itu, hak ulayat milik masyarakat juga belum dibayar pihak perusahaan, termasuk gaji maupun pesangon para pekerja yang kebanyakan merupakan warga di Kampung Koy, Distrik Kambrauw.
Dari penelusuran di lokasi perusahaan terlihat ada tumpukan kayu di luar areal penyitaan, di-police line, bekas jalur evakuasi kayu menuju ke pantai, tetapi tidak diketahui, siapa pelaku pencurian yang seharusnya bertanggung jawab.
Sedangkan dalam data yang diperoleh wartawan, kayu jenis Merbau yang akan dilelang di lokasi perusahaan, yakni kayu olahan sebanyak 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 dan kayu log jenis Merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3.
Nilai lelang terhadap 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 diperkirakan sekitar Rp. 4,364 miliar dan kayu log jenis Merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3 diperkirakan senilai Rp. 841 juta, sehingga total nilai yang harus dilelang sebesar Rp. 5,205 miliar.

Menanggapi kejadian ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH melalui Kasie Intelijen, Adhi Satyo, SH menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan masyarakat pada 7 Desember 2022, perihal pencurian ratusan kubik kayu jenis Merbau.
“Adanya laporan itu, kita langsung lakukan pengecekan lokasi perusahaan dan ternyata benar, ada pencurian, karena kayu sudah berkurang. Aksi pencurian barang sitaan negara ini, kami langsung melapor ke Polres Kaimana bahwa telah terjadi pencurian barang-barang sitaan yang merupakan penguasaan Kejari Kaimana,” jelas Satyo kepada para wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/3/23).
Untuk kasus pencurian tersebut, ia mengatakan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polres Kaimana. Diakuinya, pihak Kejari Kaimana kembali menerima laporan yang sama, terjadi pencurian pada pertengahan Desember 2022.
“Terkai pengawasan yang menjadi kewenangan kami, kami sudah semaksimal mungkin melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap barang tersebut. Kami tidak mempunyai kewenangan yang lebih, sehingga tidak ada tenaga yang ditempatkan di sana,” katanya.
Ditanya apakah dalam laporan polisi, ada kecurigaan terhadap oknum tertentu, Satyo menjelaskan, dari laporan masyarakat, ada oknum tertentu yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
“Kalau oknum dari Kejaksaan Negeri, saya pastikan tidak ada yang mengambil barang sitaan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kantor. Kami juga tidak menuduh siapa-siapa yang lakukan pencurian, karena bagi kami, kami sudah menyerahkan prosesnya itu ke Polres Kaimana. Kami yakin Polres Kaimana dapat mengungkapkan siapa yang melakukan aksi pencurian tersebut,” ujar Kasi Intelijen.
Secara terpisah, Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Seno Hartono Hadinoto, SIK menjelaskan, dengan laporan dari pihak Kejari Kaimana, maka pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Hari Rabu kita akan panggil pihak-pihak terkait,” kata Kasat Reskrim kepada para wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/3/2023).
Sedangkan salah sati advokat di Kaimana, Mahatir Rahayaan, SH menegaskan, hilangnya ratusan kubik kayu milik negara, harus diusut tuntas, siapa pelaku di balik pencurian tersebut.
Ia mengatakan, pencurian ini tentu akan merugikan negara, karena barang sitaan sudah masuk dalam aset milik negara yang seharusnya dijaga secara baik.
Sekaitan aksi pencurian ini, anggota DPRD Kabupaten Kaimana, Heri Meturan menyayangkan aksi pencurian barang sitaan milik negara tersebut.
Menurutnya, proses lelang sekarang sedang dilakukan, maka sudah seharusnya menjadi perhatian aparat terkait untuk melakukan pengawasan ekstra ketat di lokasi perusahaan itu.
“Tentunya, nilai lelang dari kayu hasil sitaan dan sejumlah fasilitas di perusahaan akan menurun dibandingkan nilai lelang sebelum barang bukti dan sejumlah fasilitas perusahaan masih dalam keadaan utuh di lokasi perusahaan,” papar kader PDI Perjuangan ini kepada para wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/3). [CR10-R1]