Manokwari, TP – Polsek Amban berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dimana pelaku berjumlah 3 orang.
Kapolsek Amban, AKP Juman Simanjuntak melalui Kanit Reskrim, Iptu Iwan Mulyawan mengatakan, kasus curanmor itu terjadi, beberapa waktu lalu.
Diungkapkannya, pengungkapan kasus ini bermula ketika ada warga yang merasa curiga terhadap seorang pelaku yang masih di bawah umur, kemudian dilaporkan ke Polsek Amban.
Menurut Mulyawan, menindaklanjuti laporan itu, petugas bersama warga mendatangi pelaku untuk diinterogasi dan hasilnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari hasil interogasi, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan pelaku lain berinisial I. Dari pemeriksaannya, berkembang lagi dan berhasil ditemukan pelaku berinisial N,” ungkap Mulyawan kepada Tabura Pos di Polsek Amban, Manokwari, Selasa (7/3).
Dia menjelaskan, kasus curanmor itu terjadi pada 26 Februari 2023 dan berhasil diungkap pada 1 Maret 2023. “Pelaku ada tiga orang, dimana 1 orang masih di bawah umur berusia 13 tahun, sedangkan dua orang lagi sudah dewasa,” jelas Kanit Reskrim.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/03/08/dpmk-mansel-aktif-kawal-proses-pemekaran-kampung/
Ditambahkan, dari ketiga pelaku, yang masih di bawah umur sudah diversi, sedangkan 2 pelaku dewasa berinisial I dan N telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kanit Reskrim menjelaskan, kedua tersangka sekarang dititipkan di Polresta Manokwari, sedngkan 1 unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang belum sempat dijual, sekarang diamankan di Polsek Amban. [AND-R1]