Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mansel terus berpeean aktif mengawal proses pemekaran kampung, yang kini berprosas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Kepala DPMK Kabupaten Mansel, Yesaya Tuhepary menjelaskan, data dan dokumen usulan pemekaran 57 kampung di Kabupaten Mansel yang diserahkan oleh Pemerintah kampung induk telah diteruskan ke Pemprov Papua Barat melalui dinas terkait.
Tuhepary memberberkan, kurang lebih terdapat 200 kampung yang di usulan untuk dimekarkan dari 57 kampung induk yang tersebar di 6 Distrik yakni Distrik Oransbari, Distrik Ransiki, Momiwaren, Tahota, Dataran Isim dan Distrik Neney.
Akan tetapi, berdasarkan hasil verikasi data oleh Pemprov Papua Barat masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi dari masing-masing kampung yang hendak dimekarkan.
“Intinya, terkait pemekaran kampung, on process. Kita terus berperan aktif mengawal proses ini,” ucap Tuhepary ketika ditemui Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.
Menurutnya, dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi kembali sebagaimana arahan Pemprov Papua Barat yakni bagi calon kampung pemekaran yaitu peta dasar masing-masing kampung calon pemekaran. Hanya saja, untuk menjawab itu pihaknya masih terkendela dengan anggaran yang ada pada dinasnya.
Tuhepary menyatakan, yang perlu diperhatikan bagi calon kampung pemekaran supaya memenuhi syarat pemekaran adalah memeliki warga dan pemerintahan sendiri, memiliki lokasi kampung tersendiri didukung oleh infrastruktur lainnya, salah satunya Balai Kampung. [BOM-R4]