Manokwari, TP – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu syarat pengajuan permohonan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menunaikan ibadah haji dan umroh.
Kebijakan tersebut telah direspon dan ditindaklanjuti Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Manokwari dengan memberikan kemudahan bagi warga yang mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk menunaikan ibadah haji dan umroh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Iman teguh Adianto mengatakan, kemudahan pelayanan telah diberikan sebagai bentuk inovasi pelayanan bagi WNI.
Dalam tahapan pengajuan pembuatan pasportnya, pemohon tetap harus melalui tahapan, mulai kelengkapan administrasi dan wawancara. Pada tahap wawancara petugas akan memperdalam data pemohon terutama tujuan pembuatan passport.
“Kadang ada bahasa kita menolak pembuatan paspor, ada orang datang buat paspor setelah kita periksa berkasnya dan wawancara dengan berat hati kita tolak, ada. Karena kita punya teknik wawancara dan disitu ketahuan kalau dia mau bekerja di luar negeri secara illegal,” kata Adianto kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).
Sebelumnya, terang Adianto, ada aturan untuk melampirkan rekomendasi dari Kemenag bagi WNI yang ingin mengurus paspor dengan tujuan ibadah haji dan umroh. Kala itu, sambung dia, pihaknya sedang fokus pada TKI illegal atau TKI Nonprosedural sehingga persyaratannya diperketat.
“Karena banyak yang berlindung bilangnya mau umroh, benar dia berangkat ke Arab, ketika dia umroh dan dia tidak pulang, tapi langsung kerja. Tapi, sekarang hal tersebut sudah jauh lebih baik, maka Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi di lapangan dan Kementerian Agama. Jadi diputuskan untuk tidak digunakan rekomendasi lagi bagi WNI yang tujuannya haji dan umroh,” tuturnya.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/03/08/belasan-kendaraan-terjaring-sweeping-depan-toko-utama/
Disinggung terkait sosialisasi kebijakan tersebut ke tingkat kabupaten, Adianto menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi melalui media sosial (medsos) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari. Selain itu, juga dilaksanakan program, jemput bola dengan mendatangi kabupaten, salah satunya di teluk Bintuni dengan membuka pelayanan pengurusan paspor.
“Jadi mereka sudah tidak susah-susah datang ke Manokwari, kita yang akan datang kesana. Kita photo ambil sidik jari, wawancara dan sebagainya. Kita akan melayani disana dan dipastikan tidak ada biaya tambahan apapun, hanya membayar sesuai PNBP paspor 350 ribu rupiah untuk paspor biasa sedangkan untuk paspor elektronik atau e-paspor biayanya 650 ribu rupiah. Hari ini (kemarin) kami akan ke Manokwari Selatan pada kesempatan itu kami akan sosialisasi secara langsung,” ujarnya.
Ia mengaku, sosialisasi yang dilakukan melalui Medsos belum begitu optimal, karena masih banyak warga yang tidak menggunakan medsos. “Jadi berbagai cara akan lakukan sosialisasi, pertama lewat berbagai kesempatan, lewat medsos dan melalui teman-teman wartawan. Teman-teman perss adalah mitra kita, jadi apa yang ada di kantor ini, baik jelek maupun buruk teman-teman perss yang menilai dan saya siap karena memang sudah harus seperti itu,” pungkas Adianto. [FSM-R3]