Manokwari, TP – Pemekaran 5 distrik di Kabupaten Manokwari telah diproses pemerintah daerah hingga ke Pemerintah Pusat setelah peraturan daerahnya ditetapkan.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Setda Manokwari, Samoel Aronggear, mengatakan pemekaran 5 distrik sudah selesai diproses.
Selanjutnya, kata Samoel Aronggear, tinggal menunggu nomenklatur dan kode wilayah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tinggal menunggu kode wilayah, jadi kalau keputusan Mendagri sudah keluar akan dilakukan pelantikan Plt kepala distrik,” jelas Aronggear kepada wartawan di kantor bupati, Senin (6/3).
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/03/08/bupati-usulkan-12-program-pembangunan-tahun-2024-ke-pemerintah-pusat/
Samoel Aronggear melanjutkan, sejalan dengan tinggal menunggu satu tahapan dari Kemendagri, yaitu nomor kode wilayah, Pemkab Manokwari juga sudah melakukan persiapan di daerah, salah satunya dengan menyiapkan lokasi sebagai kantor distrik pemekaran.
Terkait lokasi, Samoel Aronggear, mengungkapkan apabila pemerintah sudah melakukan survei lokasi dan sudah meminta pernyataan dari masing-masing pemilik hak ulayat.
“Kantornya sudah, kita juga sudah survei dan minta surat pernyataan dari masing-masing pemilik hak ulayat,” pungkas Samoel Aronggear.
Kelima distrik pemekaran dimaksud, antara lain; Distrik Mokwam, Masni Utara, Wasirawi, Aimasi, dan Distrik Moruj Mega. [SDR-R3]