• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kasus Siswi SMA Diperkosa 8 Orang, Tidak Ada Kesepakatan Upaya Penyelesaian Kekeluargaan

TaburaPos by TaburaPos
11/03/2023
in POLHUKRIM
0

Kasi Bimbingan Klien Anak, Bapas Kelas I Manokwari, Hasriani Haris

0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Pihak korban dan pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan seorang siswi SMA di Kabupaten Manokwari, tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian secara kekeluargaan.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Klien Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manokwari, Hasriani Haris membenarkan bahwa dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap siswi SMA yang masih di bawah umur, terdapat 8 tersangka, dimana 4 tersangka masih di bawah umur.

Diakuinya, penyidikan masih terus berproses dan Bapas Manokwari ikut mendampingi keempat tersangka yang masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu: GW, JN, MR, dan MY.

Menurut Hasriani Haris, Bapas bersama tim Pendampingan Kemasyarakatan (PK) sudah siap mendampingi, bahkan sudah bertemu pihak penyidik dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Manokwari, termasuk korban dan ABH.

Diungkapkannya, pada pertemuan pertama, tim PK Bapas Manokwari hanya bertemu 3 ABH, yakni JN, MR, dan MY, sedangkan 1 ABH lain berinisial GW tidak hadir, karena sedang mengurus perpindahan sekolah ke Manado.

“Kami dari Bapas Manokwari tentu atas dasar hukum dari Undang-undang Perlindungan Anak, kami tetap memiliki kewajiban melakukan pendampingan keempat ABH. Anak tersebut masih dilindungi Undang-undang, sehingga dari penyidikan maupun penuntutan di kejaksaan maupun pengadilan, kami siap mendampingi,” kata Hasriani Haris yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, kemarin.

Ditanya soal pendampingan, ia menjelaskan, dari hasil pendampingan sebelumnya, keempat ABH tidak bisa dilakukan mediasi, diversi, karena tidak memenuhi syarat diversi lantaran keempat ABH dikenakan ancaman hukuman di atas 7 tahun atau paling lama 15 tahun.

Dikatakan Kasi Bimbingan Klien Anak, syarat untuk mendapatkan diversi ada 2 hal, yakni tidak mengulangi tindak pidana yang sama dan ancaman hukumannya di bawah 7 tahun.

Untuk itu, ungkap Hasriani Haris, kasus tersebut nantinya tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Nanti di atas kami dampingi ABH. Nanti mungkin ada upaya mediasi lagi di kejaksaan atau di pengadilan. Intinya, kami siap terus mendampingi ABH sampai masalahnya selesai,” tandas Hasriani Haris.

Dirinya merincikan, terkait proses pendampingan yang dilakukan, ada 3 tahapan, mulai tahap penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, dan putusan di pengadilan.

Hasriani Haris menegaskan, pada pertemuan pertama, bukan kesepakatan untuk diversi, tetapi para ABH bisa secara langsung meminta maaf kepada keluarga korban atau bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, ungkap dia, kesepakatan kekeluargaan tidak tercapai, sehingga nanti kasus tersebut tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dia membenarkan ada permintaan denda dari pihak keluarga, tetapi pihaknya tidak mengetahui nilainya, karena itu urusan intern mereka.

“Kami hanya fasilitator. Kami tidak ikut campur berapa dendanya, karena itu kesepakatan kedua belah pihak. Karena tidak tercapai kesepakatan, sehingga Bapas tetap lanjutkan ke tahap selanjutnya, karena keluarga korban menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk tindakan tersebut,” tutup Hasriani Haris. [AND-R1]

Previous Post

Senin, 3 Terdakwa Dugaan Makar Peringatan HUT Kemerdekaan NFRPB Jalani Persidangan

Next Post

Ronald Panjahitan Pimpin Punguan Parsahutaon Mako Briomob

Next Post
Bupati Hermus Ajak Warga Pangkep Ikut Bangun dan Jaga Manokwari

Ronald Panjahitan Pimpin Punguan Parsahutaon Mako Briomob

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!