Manokwari, TP – Ketiga terdakwa pidana dugaan makar berinisial HBSW, AS, dan KKB dari Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A, Senin (13/3).
Ketiganya dihadapkan jaksa penuntut umum (JPU), Ibrahim Khalil, SH, MH dan M. Ihsan Husni, SH pada sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim, Ni Putu, SH, dibantu hakim anggota, Abdul Rahman, SH dan Edy, SH.
Penasehat hukum ketiga terdakwa, Yan C. Warinussy, SH menyebut, dalam sidang perdana yang terbuka untuk umum, ketiga terdakwa yang menyebut dirinya sebagai anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), didakwa masing-masing dengan Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP pada dakwaan primer serta Pasal 110 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Ketiganya diduga melakukan serangkaian perbuatan pidana yang cenderung hendak memisahkan sebagian wilayah negara ini kepada pihak musuh ata memecah belah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.
Ia menambahkan, dalam persidangan itu, ketiga terdakwa didampingi para penasehat hukum dari LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH dan Thresje J. Gasperzs, SH serta mitra advokat dari Makassar, Pither Ponda Barany, SH.
Setelah pembacaan dakwaan secara bergantian oleh kedua JPU, ketua majelis hakim menanyakan ketiga terdakwa apakah ketiga terdakwa mengerti atas dakwaan JPU, dan dijawab ketiga terdakwa sudah mengerti.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/03/14/aliansi-peduli-pemerintahan-unjuk-rasa-menolak-kebijakan-penjabat-gubernur/
“Apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan,” tanya ketua majelis hakim kepada para penasehat hukum terdakwa.
“Yang mulia, kami tim penasehat hukum bersama ketiga terdakwa akan menggunakan hak kami untuk mengajukan keberatan atau eksepsi sesuai amanat KUHAP,” jawab Warinussy.
Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan Senin, 20 Maret 2023 untuk mendengarkan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Warinussy menambahkan, berkas perkara ketiga terdakwa di-split atau dipisah, dimana terdakwa, KKB dengan nomor perkara 205/Pid.B/2023/PN.Mks, terdakwa, AS dengan nomor perkara 206/Pid.B/2023/PN.Mks, dan terdakwa, HBSW dengan nomor perkara: 207/Pid.B/2023/PN.Mks. [*HEN-R1]