
Bintuni, TP– Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti (YLBH-SR) Yohanes Akwan SH., angkat suara terkait kelanjutan pengerjaan ruas jalan Teluk Bintuni, Maybrat.
Menurut Akwan, sebelum pengerjaan itu dilanjutkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum PUPR Papua Barat, harus menyelesaikan persolan pemilik hak wilayah kemudian pihak kontraktor harus mendapatkan surat rekomendasi dari kepala suku, atau masyarakat adat.
“Hal ini sejalan dengan perintah Presiden, bahwa membangun di atas tanah Papua, harus memberikan ganti rugi kepada pemilik hak wilayat, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat adat,” ungkap Yohanes Akwan, Senin (13/03/2023) kepada wartawan ketika dikonfirmasi di Kantor YLBH Sisar Matiti SP-5 Bintuni.
Yohanes Akwan juga menegaskan, agar program pengerjaan ruas jalan Teluk Bintuni Maybrat, agar berjalan dengan lancar dan tidak ada konflik.
“Dinas PUPR Papua Barat harus berkomunikasi dengan Pemda Teluk Bintuni, kemudian mengundang masyarakat adat untuk duduk Bersama.
Kemudian menanyakan apa kemauan masyarakat pemilik hak ulayat tersebut?. Dan setelah ada kesepakatan, barulah proyek jalan tersebut dilanjutkan,” papar Akwan,
Hal itu, kata Akwan dilakukan agar tidak lagi, ada persoalan dikemudian hari, seperti pembantaian yang menewaskan 4 (empat) orang pekerja beberapa waktu lalu.
”Oleh karena itu, kita harus mengedepankan Musyawarah Mufakat. Dimana sebelum mengambil keputusan harus duduk bersama,” ujarnya. [ABI-R4]