Manokwari, TABURAPOS.CO – Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, 16 Maret 2023.
Dalam kunjungan kali ini, para hakim dari PN Manokwari telah menyidangkan 4 perkara. “Sidangnya semua pidana umum, ada juga sidang tindak pidana perlindungan anak, dimana korbannya adalah anak,” kata Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat (17/3).
Lanjut Humas PN, pihaknya juga menyidangkan sidang perkara penganiayaan atas terdakwa berinisial M. “Jadi semua ada empat perkara,” rinci Markham Faried.
Ia menerangkan, dari keempat perkara itu, 1 perkara proses persidangan ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni tidak dapat menghadirkan terdakwanya.
“Perkaranya masuk pada hari Selasa dan hari sidangnya ditetapkan pada hari Kamis,” sebut dia.
Untuk perkara penganiayaan atas terdakwa berinisial M, ungkap Humas PN, beragenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi lain untuk perkara perlindungan anak.
“Ada juga perkara dengan agenda pembacaan tuntutan untuk perkara narkotika atas terdakwa berinisial As,” tambah Markham Faried.
Ia menambahkan, untuk menggelar sidang di Teluk Bintuni, PN Manokwari mengirimkan 4 hakim atau tim 2 yang dipimpin Wakil Ketua PN Manokwari, Haries S. Lubis, SH, MH.
Ditanya terkait tempat dan proses persidangan di Teluk Bintuni, Markham Faried mengatakan, proses persidangan berlangsung di gedung sitting plat, PN Manokwari yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Sebenarnya sidang sehari penuh, tetapi karena perjalanan dan aktivitas persidangan, maka kita tiga hari, mulai hari Rabu sampai Jumat,” kata Humas PN seraya menambahkan, setelah balik dari Teluk Bintuni, keempat hakim ini juga sudah bisa mengikuti rangkaian kegiatan memperingati ulang tahun IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) ke-70, Jumat (17/3). [HEN-R1]