Manokwari, TABURAPOS.CO – Berkas perkara 34 tersangka kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Manokwari, dinyatakan lengkap atau P. 21.
Kini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menunggu pelimpahan tahap 2 atas tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Manokwari.
Kepala Seksi Intelihen Kejari Manokwari, M. Ihsan Husni mengakui, saat ini Kejari Manokwari sedang menyiapkan administrasi P.21 dan setelah itu P.21 segera dikeluarkan.
“Saya belum dihubungi sudah keluar atau belum, tapi ini tinggal menyiapkan administrasi P.21 saja. Rencananya hari ini,” kata Husni yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Senin (20/3).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dari 34 tersangka, sebanyak 33 tersangka merupakan pekerja, sedangkan 1 tersangka berinisial A merupakan pemodal.
Dari ke-34 tersangka itu, terdapat 5 laporan polisi (LP) yang terdiri dari 7 berkas perkara. Untuk barang bukti, diantaranya sejumlah alkon penyedot air, dompeng, selang, karpet tambang, jaring-jaring tambang, alat pendulangan emas, serta 4 excavator milik tersangka A sebagai pemodal.
Sementara untuk barang bukti excavator, sebanyak 3 unit sudah dievakuasi, sedangkan 1 excavator lagi dalam kondisi rusak. [AND-R1]