• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Berkas Perkara 34 Tersangka Penambangan Emas Ilegal Dinyatakan Lengkap

TaburaPos by TaburaPos
21/03/2023
in POLHUKRIM
0
Pencabulan, Persetubuhan Anak dan Curas Jadi Atensi Satreskrim

Kasi Intelijen Kejari Manokwari, M. Ihsan Husni, SH

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Berkas perkara 34 tersangka kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Manokwari, dinyatakan lengkap atau P. 21.

Kini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menunggu pelimpahan tahap 2 atas tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Manokwari.

Kepala Seksi Intelihen Kejari Manokwari, M. Ihsan Husni mengakui, saat ini Kejari Manokwari sedang menyiapkan administrasi P.21 dan setelah itu P.21 segera dikeluarkan.

“Saya belum dihubungi sudah keluar atau belum, tapi ini tinggal menyiapkan administrasi P.21 saja. Rencananya hari ini,” kata Husni yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Senin (20/3).

Berdasarkan catatan Tabura Pos, dari 34 tersangka, sebanyak 33 tersangka merupakan pekerja, sedangkan 1 tersangka berinisial A merupakan pemodal.

Dari ke-34 tersangka itu, terdapat 5 laporan polisi (LP) yang terdiri dari 7 berkas perkara. Untuk barang bukti, diantaranya sejumlah alkon penyedot air, dompeng, selang, karpet tambang, jaring-jaring tambang, alat pendulangan emas, serta 4 excavator milik tersangka A sebagai pemodal.

Sementara untuk barang bukti excavator, sebanyak 3 unit sudah dievakuasi, sedangkan 1 excavator lagi dalam kondisi rusak. [AND-R1]

Previous Post

Kapolda Melepas Personil Satgas Operasi Petik Bintang ke Maybrat

Next Post

Ketiga Terdakwa Dugaan Makar Masih Warga Negara Indonesia

Next Post
Pencabulan, Persetubuhan Anak dan Curas Jadi Atensi Satreskrim

Ketiga Terdakwa Dugaan Makar Masih Warga Negara Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!